Pelanggar PPKM Darurat Siap-siap Didenda hingga Sanksi Pidana

Ruslan
1.205 view
Pelanggar PPKM Darurat Siap-siap Didenda hingga Sanksi Pidana
Foto: Net

DATARIAU.COM - Setelah dua hari masa sosialisasi, mulai hari ini, Senin (5/7/2021) dalam penerapan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pidana.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, selama dua hari, Sabtu - Minggu (3-4/7/2021) merupakan masa sosialisasi kepada masyarakat soal pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Bogor.

Bima mengatakan, setelah masa sosialisasi berakhir, maka Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan sanksi tegas kepada sejumlah pelanggar.

?Mulai Senin akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu ini kami masih berikan sosialisasi,? katanya, Senin (5/7/2021).

Bima Arya, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu, mengaku, tidak akan segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar PPKM Darurat.

?Sanksi yang akan kami berikan beragam. Mulai dari teguran dan penutupan paksa, hingga memberikan denda dan cabut izin operasional,? tegasnya.

Ia memerintahkan, seluruh aparatur di dinas, lurah, camat untuk siaga 24 jam. ?Awasi wilayahnya, lakukan tugasnya dengan baik. Dan selalu berkoordinasi dan komunikasi satu dengan lainnya,? tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan, pelanggar kebijakan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi pidana.

Keputusan itu berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor.

?Tentunya sudah menjadi ketentuan dari Satgas Covid, yaitu apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan PPKM terlebih pada PPKM Darurat ini, maka pihaknya akan melakukan penindakan baik sanksi, atau kalau masih bandel kita terapkan pidana bagi pelanggar,? kata Kapolresta.

Susatyo mengingatkan, bagi layanan kesehatan yang ada di Kota Bogor untuk tidak mencari keuntungan berlebih di tengah kondisi saat ini.

?Untuk apotik-apotik saya ingatkan untuk tidak menaikan harga, apalagi melakukan upaya-upaya mencari keuntungan pribadi dan membahayakan masyarakat, kami akan tindak tegas,? ucapnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)