Oknum ASN DPRD Riau Ditetapkan Tersangka Pekerjaan Fiktif Pengecatan Gedung

datariau.com
1.405 view
Oknum ASN DPRD Riau Ditetapkan Tersangka Pekerjaan Fiktif Pengecatan Gedung
Foto: Kompas.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Source: Kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)