KUANSING, datariau.com - Dua tersangka berinisial J (24) dan B (20) berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (18/3/2025) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Riau.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak menjelaskan, bahwa penangkapan bermula ketika Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penyelidikan terhadap seorang pemuda yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat itu, kami mencurigai seorang pemuda yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan di samping Kantor Samsat Teluk Kuantan pada pukul 17.45 WIB. Tim Mata Elang pun segera melakukan penangkapan di lokasi tersebut," ujar AKP Novris H Simanjuntak.
Lebih lanjut, AKP Novris mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kuansing menemukan satu paket narkotika jenis sabu di kantong celana tersangka.
"Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) seharga Rp 150.000. Barang bukti yang diamankan dari tersangka J meliputi 1 paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 unit handphone Infinix Hot 9 Play warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam," terangnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka J menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Di hari yang sama, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial B (20) di depan sebuah rumah pondok yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Seorang pengedar sekaligus pengguna sabu berhasil kami ringkus sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika," ungkap Novris.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pipet kaca pyrex berisi sabu di dalam kamar rumah tersebut.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka B telah membagi-bagi sabu bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni R dan I," tambahnya.
Lebih lanjut Novris mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka B yaitu 1 buah pipet kaca pyrex berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 unit handphone OPPO A18 warna biru, 2 alat hisap (bong), 10 pipet hitam kosong ukuran kecil, 3 pipet hitam kosong, 3 plastik bening kosong ukuran sedang, 2 plastik bening kosong ukuran kecil, dan 1 buah gunting.
“Hasil tes urine terhadap tersangka B juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,“ ungkapnya. (hen)