BAGAN BATU, datariau.com - Nekat gelapkan 1 unit Truck lengkap dengan STNK dan BPKB, Seorang Pria berinisial ES (27) warga Pirdam Jalur III Kepenghuluan Bagan Manunggal berhasil diciduk Unit Reskrim Poslek Bagan Sinembah, Rabu (19/05/2021).
Pelaku diciduk atas Laporan Polisi dari korban Heti Sugihati (47) warga jalan Kolam Kelurahan Bagan Batu Kota karena telah kehilangan atas 1 unit mobil trucknya yang dibawa dari gudang samping rumahnya yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Kolam RT. 005 RW. 001. Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil pada Selasa 18 Mei 2021. Pukul 16.00 WIB.lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK kepada awak media Sabtu 22 Mei 2021 membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tindak penggelapan tersebut.
"Benar, saat ini tersangka dan barang bukti surat kendaraan STNK dan foto kopi BPKB mobil Truck sudah kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dijelaskannya Kapolsek, kejadian tersebut berawal pada Selasa (18/5) sekira pukul 16.00 wib korban atau pelapor bernama Heti Sugihati (47) mendapat telepon dari anaknya bahwasanya mobil truck miliknya Merk MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari sudah tidak terparkir di gudang samping rumahnya. Mendapat laporan tersebut, seketika itu pelapor langsung pulang kerumahnya untuk memastikan keberadaan mobil truck miliknya tersebut.
Dan sesampai dirumahnya pelapor langsung melihat kegudang namun mobil tersebut memang benar-benar sudah tidak ada terparkir di gudang samping rumahnya dan pelapor juga memeriksa rumahnya seketika itu juga pelapor kehilangan BPKB dan STNK asli Mobil Truck Fuso tersebut di dalam laci lemari yang ada didalam kamar tidur anak pelapor.
Kemudian pelapor mencari tahu keberadaan Mobil Truck tersebut ketetangga sebelah Rumahnya, dan tetangga pelapor melihat Mobil Truck tersebut ada yang mengendarai keluar dari gudang samping rumah pelapor pada Rabu 12 Mei. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian Unit reskrim polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan kemudian unit reskrim polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi dari pihak pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu di ketahui berada di rumah terlapor.
Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke rumah terlapor di Pirdam Jalur III Jalan Singkarak No. 313 RT. 003 RW. 002 Dusun Manunggal Jaya Kepenghulan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Setibanya dirumah terlapor tersebut dilakukan penangkapan terlapor selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.
"Selain mengamankan tersangka kami juga turut mengamankan barang bukti yakni 1 kunci Rumah, 1 lembar Foto Copy BPKB Mobil MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol BK 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari. Dan kepada terlapor telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan setelah itu dituduh pasal 372 KUHPidana," paparnya. (Sela).