Dibalik pembahasan yang begitu cepat dari UU Cipta Kerja di duga ada tekanan dan kepentingan disana. Terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan dan keamanan bisnisnya. Melalui sejumlah elite politik dan pebisnis di Satgas dan Panja Omnibus, kepentingan itu dikejar, dan berhasil diperoleh dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta kerja. Berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, terungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara.
"Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cipta Kerja. 12 orang itu, antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga," ungkap Merah Johansyah, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM
Johan menilai pengesahan RUU Ciptaker yang terburu buru ini seperti kado kecil dari dewan dan eksekutif kepada para pengusaha. Pengesahan yang terburu buru ini sarat dengan politik terima kasih kepada mereka.
Tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja, revisi UU KPK dan UU Minerba yang begitu cepat diselesaikan juga karena diduga ada kepentingan dan tekanan politik disana. Revisi UU KPK dan UU Minerba yang mendapatkan banyak penolakan dan berujung pada gugatgan ke MK, diwarnai oleh dugaan adanya tekanan kuat untuk menggolkannya.
Tekanan karena adanya kepentingan itu antara lain dikemukakan oleh JATAM. Menurutnya pembahasan buru-buru RUU KPK dan RUU Minerba tidak lebih dari upaya untuk habis-habisan menyalakan lonceng kompensasi setelah pilpres usai pelaksanannya. ?RUU cepat-cepat dibahas diselesaikan sehingga semua kepentingan masuk dan masyarakat jadi korban karena korupsi sumber daya alam," kata Koordinator Jatam, Merah Johansyah, di Jakarta, Ahad, 15 September 2019 seperti dikutip Tempo.co
Menurut Merah, pembahasan RUU KPK dan RUU Minerba sangat berkaitan satu dengan lainnya. Karena lima tahun ke belakang, kata dia, KPK akan mulai masuk dalam penindakan korupsi sumber daya alam (SDA),salah satunya lewat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga eksistensi KPK harus dikondisikan sedemikian rupa supaya menjadi ?ramah? terhadap penjarah SDA. Apakah memang demikian salah satu misinya ?
Selain RUU revisi KPK dan RUU Minerba,yang lagi hangat diberitakan adalah soal cepatnya pengesahan RUU IKN, karena diduga ada kepentingan dan tekanan juga disana. Ada kepentingan oligarki di balik pengesahan RUU IKN (Ibu Kota Negara). Para pemilik modal dan pemberi utang baik asing dan aseng akan mencengkeram Indonesia melalui pembangunan Ibu Kota Negara. ?Anggota DPR lebih mementingkan oligarki daripada suara rakyat yang menolak RUU IKN,? kata Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Ida Nurhaida seperti dikutip suaranasional.com, Jumat (19/1/22).
Dugaan adanya kepentingan dan tekanan dalam pembahasan suatu RUU sehingga mempengaruhi kecepatan dan keterlambatan penyelesaiannya kiranya bisa dirasakan namun sulit untuk pembuktiannya. Yang jelas lambat atau cepatnya pembahasan suatu RUU karena memang banyak faktor yang mempengaruhinya. Faktor faktor itu diantaranya terakait dengan siapa sponsornya, apa kepentingannnya, sejauhmana supportnya untuk penyelesaiannya, seberapa besar RUU itu mengandung nilai finansial tertentu yang menguntungkan bagi para pembuatnya dan sebagainya.
Berdasarkan faktor faktor tersebut maka ketika pembahasan suatu RUU, hitung hitungan siapa mendapatkan apa dan berapa nilainya bukan suatu hal yang tabu terdengar di telinga. Lagi lagi hal ini sulit dibuktikan tetapi sering tercium baunya. Mungkin karena faktor ini pula yang menyebabkan RUU yang bersinggungan dengan kepentingan publik sering terkatung katung penyelesaiannya. Sebutlah misalnya RUU tentang Pertembakauan, RUU Koperasi, RUU Pertanahan, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sebagainya.
Untuk RUU Pertembakauan, kuatnya intervensi asing dan kegandrungan Indonesia meratifikasi aturan internasional terkait perdagangan komoditas yang merugikan petani tembakau, telah membuat RUU Pertembakauan sulit untuk disahkan menjadi UU . Demikian disimpulkan dalam diskusi bertajuk ?Menakar Urgensi RUU Pertembakauan dengan menampilkan nara sumber Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan DPR Firman Soebagyo dan Anggota Pansus Cucun Ahmad Syamsurijal serta pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng di Gedung DPR, Selasa (28/9/21). Benarkah karena adanya tekanan asing itu sehingga membuat RUU Tembakau tak kunjung disahkan berlakunya ?
Lalu bagaimana dengan UU Lain yang begitu lambat penyelesaiannya, apakah karena tidak ada ?sponsor? yang bisa mendorong percepatan untuk penyelesaiannya ?. Apakah karena RUU itu tidak berkaitan (baca: tidak menguntungkan) secara langsung bagi pembuatnya ?
Dengan melihat gambaran penyelesaian suatu RUU sebagaimana dikemukakan diatas, kira kira faktor apa yang menurut Anda begitu menentukan cepat lambatnya suatu RUU diselesaikan oleh mereka yang berwenang membuatnya ? Benarkah memang tergantung pada adanya kepentingan dan tekanan disana ? (*)
Source: law-justice.co