Luhut Peringatkan Produsen Ivermectin Agar Tak Mencari Keuntungan dengan Menimbun Obat Covid

Ruslan
924 view
Luhut Peringatkan Produsen Ivermectin Agar Tak Mencari Keuntungan dengan Menimbun Obat Covid
Foto: Net

DATARIAU.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengingatkan pihak yang berkaitan dengan obat ivermectin agar tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan.

Hal itu dalam rangka merespons langkah PT Indofarma Tbk selaku produsen obat ivermectin yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) kemasan 12mg sebesar Rp157.700 per botol. Kemasan itu berisi isi 20 tablet obat yang disebut ampuh cegah dan untuk terapi pengobatan Covid-19 itu.

Dikutip, Sabtu, 3 Juli 2021, dari keterangan tertulis Indofarma, kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg perbotol isi 20 tablet yang ditetapkan oleh perseroan adalah Rp123.200. Atau, setara dengan Rp6.160 per tablet.

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN dibanderol adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885 per tablet. Indofarma juga telah memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan dus, 1 botol isi 20 tablet, pada tanggal 20 Juni lalu.

Dijelaskan pula, produksi Ivermectin rencananya dilakukan pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet. Jumlah itu sesuai dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain.

Indofarma juga mengatakan, memiliki kapasitas produksi Ivermectin saat ini 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas yang ada sekarang.

Ditegaskan, Ivermectin dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)