Kuasa Hukum Ingin Selesaikan Kasus Edy Mulyadi Pakai UU Pers, Pakar Sebut Tidak Sesuai Konteks

Ruslan
1.084 view
Kuasa Hukum Ingin Selesaikan Kasus Edy Mulyadi Pakai UU Pers, Pakar Sebut Tidak Sesuai Konteks
Foto: Net

JAKARTA, datariau.com - Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi murni kasus dugaan ujaran kebencian.

Sebaliknya, penyelesaian kasus dengan UU Pers tak sesuai konteks.

"Jadi tidak sesuai konteks," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).

UU Pers, kata Fickar, hanya bisa diselesaikan terkait dengan kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi membuat pernyataan secara terbuka.

"UU pers bisa diberlakukan hanya terhadap pernyataan-pernyataan tertulis. Artinya hasil pemberitaan atau penulisan artikel saja. Sedangkan EM pernyataan langsung yang dikutip pers," pungkas Fickar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,? kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)