Korupsi, Oknum Lurah Terbaik Nasional di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

datariau.com
1.969 view
Korupsi, Oknum Lurah Terbaik Nasional di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Gambar: Cakaplah.com
Abdimas Syahfitrah divonis pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).

PEKANBARU, datariau.com - Seorang Lurah di Kota Pekanbaru Abdimas Syahfitrah divonis pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Mahyudin menyatakan mantan Camat Tenayan Raya itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Abdimas Syahfitrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun," ujar Mahyudin dalam persidangan, Senin (12/7/2021).

Majelis Hakim juga menghukum Abdimas yang pernah menjadi lurah terbaik tingkat nasional tersebut untuk membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

"Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdekat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian atau diganti kurungan 1 tahun penjara," tegas Majelis Hakim.

Atas putusan itu, Abdimas yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntutan Umum (JPU). "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, tim JPU Nuraini Lubis, Dewi Sinta dan Lusi Damora menuntut Abdimas dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Dia didenda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

JPU juga menghukum Abdimas membayar uang pengganti Rp 493.486.858 atau subsider 1 tahun penjara.

Hanya saja, JPU menyatakan Abdimas bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Abdimas selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Disebutkan, tindakan korupsi berawal ketika Pemko Pekanbaru melaksanakan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya.

Dana program itu diperuntukkan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMB-RW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019.

Untuk menunjang program itu, pemerintah pusat juga mengucurkan dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan yang bersumber dari APBN 2019.

Harusnya dana PMB-RW itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai agar melakukan kegiatan yang telah ditentukan.

Namun sebagai camat, Abdimas justru mengelola langsung dana kegiatan tersebut.

"Terdakwa memerintahkan saksi Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepada terdakwa," ujar JPU.

Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan.

"Para lurah hanya diberikan dana/uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan non PNS (pembaca doa dan MC acara)," kata JPU.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)