Komnas HAM Turun Usut Guru Ngaji Bekasi Dituduh Membegal

datariau.com
1.421 view
Komnas HAM Turun Usut Guru Ngaji Bekasi Dituduh Membegal
Gambar: CNNIndonesia.com
Kasus dugaan salah tangkap serta penyiksaan yang dilakukan Polsek Tambelang, Bekasi terhadap guru ngaji masuk dalam daftar penyelidikan Komnas HAM (CNN Indonesia/Dhio Faiz)

DATARIAU.COM - Kasus dugaan salah tangkap serta penyiksaan yang dilakukan Polsek Tambelang, Bekasi terhadap guru ngaji masuk dalam daftar penyelidikan Komnas HAM. Guru ngaji tersebut dituduh melakukan begal padahal sedang tidur di musala dekat rumahnya.

Salah satu staf Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM menyebut laporan dari pihak keluarga sudah sedang ditangani Bidang Pemantauan dan Penyelidikan.

"Sudah ditangani Pemantauan dan Penyelidikan per 3 Februari lalu," kata staf tersebut saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Nestapa Guru Ngaji di Bekasi: Diborgol, Dilakban, Dipukuli Batu Bata


Pelaporan yang dimaksud berasal dari Rusin, orang tua guru ngaji bernama Muhammad Fikry yang dituduh melakukan begal di Bekasi pada 24 Juli 2021 lalu.

Kala itu, Fikry dan tiga orang lainnya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja. Padahal, di malam pembegalan terjadi, Fikry tidur di musala dekat rumahnya yang jauh dari lokasi perkara.

Berdasarkan penuturan keluarga dan saksi yang melihat, Fikry dan tiga orang lainnya yang dituduh sempat dipaksa mengaku dengan diiringi kekerasan oleh anggota Polsek Tambelang. Terjadi di halaman Gedung Cabang Telkom, tepat di seberang kantor Polsek.

Fikry dan tiga pemuda lainnya lantas ditetapkan tersangka oleh Polsek Tambelang. Kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang sebagai terdakwa.

Pihak keluarga yakin tuduhan polisi tidak benar. Atas dasar itu, ayah Fikry yakni Rusin melapor ke Komnas HAM, Komisi III DPR serta Propam Polda Metro Jaya.

"Ke Komnas HAM sudah empat kali," kata Rusin.

Empat pemuda Cibitung, Bekasi yang dituduh melakukan begal pada Juli 2021 lalu antara lain Muhammad Fikry (20), Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19).

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) turut mempelajari kasus tersebut mengingat Muhammad Fikry merupakan salah satu kadernya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh HMI dari para saksi, diduga ada kriminalisasi terhadap kadernya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)