Kirim Pekerja ke Malaysia Secara Ilegal, Sepasang Pelaku Ditangkap Polda Riau, 1 Lagi DPO

datariau.com
1.291 view
Kirim Pekerja ke Malaysia Secara Ilegal, Sepasang Pelaku Ditangkap Polda Riau, 1 Lagi DPO

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

Narto minta kepada para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.

?Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,? tegasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)