Kehadiran 21 Provinsi di KLB PWI Pusat Disebut Hanya Klaim

datariau.com
528 view
Kehadiran 21 Provinsi di KLB PWI Pusat Disebut Hanya Klaim
Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi SH MH.

DATARIAU.COM - Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon yang disebut dihadiri oleh 21 provinsi, berdasarkan data dan foto yang dihimpun ternyata hanya 13 provinsi yang hadir.

Dari 13 provinsi yang hadir, empat provinsi sudah dibekukan, yaitu DKI Jakarta, Babel, Riau, dan Banten. Provinsi lainnya, seperti Jawa Barat, Lampung, dan Jambi, dihadiri oleh pejabat yang tidak memiliki otoritas resmi. Sementara itu, provinsi yang diwakili oleh ketua resmi adalah Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Papua Barat.

"Fakta di lapangan berbeda dari yang mereka rilis," ungkap Hendra.

Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan, menambahkan bahwa klaim tersebut hanyalah khayalan.

"Peserta KLB ilegal tampaknya terjebak dalam ambisi kekuasaan dan mengabaikan fakta," tegas Berman pada Ahad malam (18/8/2024).

KLB terebut juga mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Hendry menyatakan bahwa KLB ini diinisiasi oleh H Ilham Bintang mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang mantan Ketua Bidang Organisasi.

Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

"Ini adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry dari Banjarmasin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi SH MH menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.

Kepengurusan ini telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada 9 Juli 2024.

"Sampai saat ini, saya belum melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Jika klaim tersebut sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," tegas HMU Kurniadi di Jakarta.

HMU Kurniadi menambahkan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum serta KLB yang digelarnya adalah ilegal.

"KLB pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 sebagaimana disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP," pungkasnya. (ril)

Tag:PWI
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)