Kasus Saldo Nasabah Hilang Rp38,4 Juta Viral, BRI Suruh Nasabahnya Hapus Postingan

Ruslan
2.008 view
Kasus Saldo Nasabah Hilang Rp38,4 Juta Viral, BRI Suruh Nasabahnya Hapus Postingan
Ilustrasi: Warga keluar dari Galeri ATM BRI di Kota Kediri, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama/aa.

DATARIAU.COM - Nasabah BRI yang saldo dalam tabungannya hilang Rp38,4 juta, Marsen Benediktus Sinaga, mengonfirmasi bahwa saldonya tersebut telah diganti oleh BRI, setelah kasusnya viral di media sosial dan menuai sorotan ribuan warganet.

Marsen mengaku dihubungi oleh pejabat BRI yang menyampaikan bukti pengembalian uang tersebut.

"Saya tidak menyangka secepat itu. Sekitar pukul 10.30 pagi ini, pejabat dari BRI Cabang Yogya Jalan Cik Di Tiro menghubungi saya via whattsup call. Dia mengabari bahwa dana saya yang hilang sudah dikembalikan. Lalu, petugas CS mengirimi saya foto laporan transaksi di bawah ini," tulisnya.

Berikut fakta lain usai penggantian saldo yang hilang tersebut.

1. BRI Minta Postingan yang Viral Dihapus

Marsen mengungkap bahwa pejabat BRI yang menghubunginya, memintanya untuk menghapus unggahan tentang kasus tersebut dari dinding media sosial.

Tak cuma itu, Marsen juga diminta untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada BRI Cabang Yogya di Jalan Cik Di Tiro karena respons yang cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ia hadapi.

"Gitu ajah, BRI? Tentu saya senang karena semua uang saya sudah kembali, di atas kertas. Saya masih harus membuka blokir atas kartu ATM saya untuk bisa 'menyentuh' uang itu," tulisnya.

Menurut Marsen, unggahannya menjadi viral karena banyak orang mengalami dan punya perasaan kerentanan yang sama. Ia pun menegaskan bahwa apa yang ditulisnya tidak bermuatan hasutan sama sekali.

"Semua yang saya sampaikan tidak punya muatan hasutan apalagi berita bohong. Itu menjadi viral karena kecemasan yang sama dialami oleh begitu banyak orang. Yang saya alami bisa menimpa mereka kapanpun," katanya.

2. Hak Korban Tak Terpenuhi

Marsen, yang kebetulan sedang mengikuti satu pelatihan tentang Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Korban saat kejadian ini terjadi, mengungkapkan bahwa ada empat aspek dari hak korban, yaitu hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak reparasi (pemulihan), dan hak untuk tidak berulang.

"Terkait kasus saya sebagai korban, tidak satupun dari 4 hak itu dipenuhi. Pertama, hak atas kebenaran. Saya perlu tahu kebenaran mengenai kasus saya. Apa yang sesungguhnya terjadi? Mengembalikan uang saya tidak memenuhi hak atas kebenaran ini," ujarnya.

Perihal hak atas keadilan, Marsen merasa keadilan ditegakkan kalau BRI membeberkan seluruh proses yang mereka lakukan untuk mengungkap kasus ini, dan memberitahu siapa yang terlibat dan sebagainya.

"Ketiga, hak atas reparasi. Pengembalian uang tentu saja bisa dianggap sebagai pemulihan atas hak milik saya. Tetapi itu penafsiran yang menyederhanakan. Ada pekerjaan yang sudah saya batalkan karena kasus ini membuat saya kalut, sebab saya hanya diminta menunggu tanpa penjelasan langkah-langkah apa yang akan diambil oleh BRI," kata Marsen.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)