Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Ruslan
1.109 view
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
MA memvonis mati Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Pondok Pesantren Madani Bandung.

JAKARTA, datariau.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat. Herry, dinyatakan tetap dihukum mati sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dilansir dalam laman resmi MA, perkara tersebut bernomor 5642 K/PID.SUS/2022. Tercantum, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022.

"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," tulis amar putusan MA dikutip Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun setelah 8 bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, MA tak kunjung mengeluarkan putusan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Neger Jawa Barat (Kejati Jabar) I Dewa Gede Wirajana mengatakan, sampai saat ini, Kejati Jabar belum menerima putusan kasasi perkara Heri Wirawan dari MA.

"Penanganan kasus atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," katat Aspidum Kejati Jabar dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 23 Desember 2022.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)