Kapolsek Minta Pemilik Usaha Serta Pengunjung Patuhi Jam Malam dan Tutup Pukul 22.00 WIB

Samsul
334 view
Kapolsek Minta Pemilik Usaha Serta Pengunjung Patuhi Jam Malam dan Tutup Pukul 22.00 WIB

BAGANBATU, datariau.com - Kapolsek Bagan Sinembah menghimbau kepada Pemilik Usaha dan pegunjung agar mematuhi jam malam segera menutup usahanya pukul 22.00 WIB.

Adapun Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Prokes Covid-19 dan jam malam dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (28/8/2021).

Sebanyak 8 Personil Polsek Bagan Sinembah turun ke lokasi yang diangap rame jadi tempat tongkrongan. Maka dari itu, tim mendatangi Cafe Traffic Light, Cafe Terminal, Cafe Dafu umu, Cafe star light, Cafe Joeragan, Cafe Roup Toup, Cafe Kok Tong, Cafe Murtani, Cafe 88 See food, Cafe Twenty eight, Cafe Promiz dan Cafe Bali.

"Kita sosialisasikan kepada pengunjung agar selalu menggunakan masker, menjauhi keramaian, serta mencuci tangan," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Kapolsek berharap, agar pemilik usaha untuk bersama menjaga prokes, dan selalu utamakan kebersihan, sediakan tempat cuci tangan dan buat jarak tempat duduk pengujung yang datang. " Selama proses pelaksanaan tugas situasi berjalan aman dan lancar," ujarnya. (sul)

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)