Kapolsek Lakukan KRYD Prokes Covid-19 dan Jam Malam

Samsul
266 view
Kapolsek Lakukan  KRYD Prokes Covid-19 dan Jam  Malam

BAGANBATU, datariau.com - Kanit Intelkam Polsek Bagan Sinembah IPTU Suwandi dilakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Prokes Covid-19 dan Jam malamdalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan, Jumat (27/8/2021).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

"Di KRYD Prokes Covid-19 dan Jam malam kita memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha dan pegunjung agar mematuhi jam malam segera menutup usahanya jam 22.00 WIB," ujar Kapolsek.

Selain itu diminta kepada pengujung di cafee agar selalu menggunakan masker, menjauhi keramaian, serta mencuci tangan yang sudah di sediakan oleh pemilik usaha.

"Kita melakukan ini berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, In Mendagri No 32 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Riau, Surat Edaran Bupati Rokan Hilir. Dan Surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor : Sprin / 187 / VIlI/HUK.6.6/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Melaksanakan Kegiatan KRYD Prokes dan Jam malam dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah," katanya.

Kapolsek mengatakan, ia perintahkan 8 Personil Polsek Bagan Sinembah mendatangi lokasi cafe di Bagan Batu, salah satunya di Cafe Traffic Light, Cafe Terminal, Cafe Dafu umu, Cafe star light, Cafe Joeragan, Cafe Roup Toup Km 5, Cafe Kok Tong, Cafe Murtani, Cafe Corne, Cafe Majidi , Cafe Promiz, Rumah makan Seafod 88,

13. Waroeng Pak De. (sul)

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)