Kapolsek Himbau Pemilik Usaha dan Pengunjung Patuhi Jam Malam

Samsul
376 view
Kapolsek Himbau Pemilik Usaha dan Pengunjung Patuhi Jam Malam

BAGANBATU, datariau.com - Polsek melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Prokes Covid-19 dan Jam malam yang dipimpin Panit Intel Polsek Bagan Sinembah IPDA K Saragih dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah, Rabu (29/9/2021).

Selain itu berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Dan In Mendagri No 32 Tahun 2021 serta Surat Edaran Gubernur Riau dan Surat Edaran Bupati Rokan Hilir. Selain itu Surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor : Sprin / 715 / XI/HUK.6.6/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Melaksanakan Kegiatan KRYD Prokes dan Jam malam dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah.

Adapun cafe di kunjungi yaitu,Cafe Traffic Light, Cafe Terminal, Cafe Dafu umu, Cafe star light, Cafe Joeragan, Cafe Roup Toup,Cafe Kok Tong, Cafe Murtani dan Cafe Corne , Cafe Twenty eight, Cafe Promiz, Karoake D'Tone, Cafe Bali .

"Kita memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha dan pegunjung agar mematuhi jam malam segera menutup usahanya jam 23.00 WIB. Agar selalu menggunakan masker, menjauhi keramaian, serta mencuci tangan," ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)