Kapolsek Bagan Sinembah Berikan Sanksi Kepada Pelangar Prokes

Samsul
303 view
Kapolsek Bagan Sinembah Berikan Sanksi Kepada Pelangar Prokes

BAGANBATU, datariau.com - Polsek Bagan Sinembah rutin lakukan giat operasi Yustisi, Pendisiplinan dan Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker, Minggu (10/10/2021).

Kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dan Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, Sbg Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

"Kita mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020. Dan memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Kapolsek menjelaskan, dilaksanakan dalam

Penerapan Disiplin dan Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.

"Warga mendapatkan sanksi yaitu Rony, Surya, Nasri, Romi. Merka kita berikan himbauan untuk melaksanakan Protokoler Kesehatan," ungkap Polsek.

Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)