Kantongi SK Kemenkum HAM RI, Zulfan Effendi Siap Majukan PKWACI

Samsul
910 view
Kantongi SK Kemenkum HAM RI, Zulfan Effendi Siap Majukan PKWACI
Ketua PKWACI Zulfan Effendi saat menerima SK Kemenkum HAM RI dari Notaris Dony Kartien SH. MKn melalui anggotanya, Evitasari.
ROHIL, datariau.com - Zulfan Effendi selaku Ketua Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia (PKWACI) telah menerima Surat Keputusan ( SK ) Akta pendirian PKWACI yang telah di sahkan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkum HAM ) Republik Indonesia ( RI ) dengan Nomor AHU-0008884.AH.01.07.Tahun 2023.

"Alhamdulillah hari ini kita telah terima SK PKWACI yang telah di sahkan oleh Kemenkum HAM RI dari Notaris Dony Kartien SH MKn melalui anggotanya atasnama Evitasari. Maka berdasarkan itu kedepan kita siap merangkul teman-teman se profesi," kata Ketua PKWACI, Zulfan Effendi, Rabu (1/11/2023) melalui press rilis nya.

Pria yang akrab disapa Fendi ini menerangkan, bahwa sebelumnya perkumpulan ini disebut Komunitas Wartawan Cinta Indonesia (KWACI). Dan hanya wadah biasa - biasa saja yang hanya untuk wilayah Rokan Hilir ( Rohil ).

Namun, seiring berjalannya waktu dan tuntutan zaman. Maka perkumpulan ini disepakati menjadi wadah luar biasa, dan telah memiliki Legal di Kemenkum HAM RI. Sehingga berubah nama menjadi Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia (PKWACI).

"Perlu di ingat, PKWACI merupakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang artinya apabila kedepan mengembang sayap ke daerah kabupaten / kota lain ( selain Rokan Hilir.red ). Maka disebut DPD, dan kita di DPP lah yang melantik atau memberi SK ke DPD tersebut nantinya," jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa DPP PKWACI dibuat bukan untuk memecah belah organisasi profesi yang telah lama ada. "Namun wadah ini kita jadikan pemersatu, dan telah kita buktikan didalam pengurus PKWACI ada juga teman-teman bergabung di organisasi lain. Alhamdulillah, selama ini hubungan didalamnya tetap harmonis," paparnya.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)