Kampar Berpeluang Raih Predikat Kabupaten Layak Anak, Gugus Tugas KLA Minta Dukungan Semua Pihak

datariau.com
824 view
Kampar Berpeluang Raih Predikat Kabupaten Layak Anak, Gugus Tugas KLA Minta Dukungan Semua Pihak
Foto: Ist.
Suasana rapat persiapan penilaian verifikasi KLA di aula rapat Bappeda Kampar, Kamis (3/6/2021).

BANGKINANG, datariau.com - Kabupaten Kampar berpeluang meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak. Untuk itu diperlukan dukungan dari berbagai stake holder dan lapisan masyarakat.

Hal itu terungkap dalam rapat persiapan penilaian verifikasi KLA di aula rapat BappedaKabupatenKampar, Kamis (3/6/2021) sore.

Rapat dipimpin Sekretaris Gugus Tugas KLAKabupatenKamparMuhammad Fadli Mukhtar yang juga menjabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)KabupatenKampar, didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana PerlindunganAnak(DPPKBP3A)KabupatenKamparEdi Afrizal.

Rapat dihadiri pimpinan dan perwakilan dari berbagai stakeholder diKabupatenKampar, diantaranya dari Kejaksaan NegeriKampar, PolresKampar, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, BPBD, Dinas Kominfo dan Persandian, RSUD Bangkinang, Camat Tambang, Camat Bangkinang Kota, Kepala Puskesmas Kampa, sejumlah kepala sekolah, Kepala Desa Sibuak Kecamatan Tapung, dan dari organisasi diantaranya PWIKabupatenKampardan BNKKampar.

Sekretaris Gugus Tugas KLAKabupatenKamparMuhammad Fadli Mukhtar mengatakan,KabupatenKamparpada tahun 2019 melalui rapat ini dapat disimpulkan apa saja yang menjadi catatan, evaluasi dan bagaimana perencanaan dukungan anggaran kedepan. Ia meminta semua pihak dapat mewujudkan KLA untukKabupatenKampar.

Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana PerlindunganAnak(DPPKBP3A)KabupatenKamparEdi Afrizal menyampaikan, pada tahun 2019Kamparmendapat penghargaan dua kali, tapi masih ditingkat pratama. Kemudian pada tahun 2020 tidak ada penilaian karena masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya pemerintah kembali melakukan penilaian pada tahun 2021 di seluruhkabupatenkota di Indonesia. Pelaksanaan penilaian KLA sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnakRI dilaksanakan sejak 15 Maret sampai dengan 2 April 2021.

Ia menambahkan,KabupatenKamparpada tahun 2019 mendapat predikat pratama dengan nilai 525. Perolehan nilai mandiri KLAKabupatenKamparyang didapat dari penjumlahan kelembagaan, kluster I-V, Kelurahan/DesaLayakAnakmendapat nilai 833,90. Jika didasarkan atas penilaian mandiri, maka predikat KLAKabupatenKampartahun 2021 adalah tingkat utama, yaitu rentang nilai antara 800-900.

Edi menjelaskan, ada lima tingkatan dalam penilaian ini. Tingkatan pertama adalah pratama, kedua madya, ketiga nindiya, keempat utama dan kelimaKabupatenLayakAnak(KLA).

"Nilai 500 sampai 600 hanya dapat penghargaan pratama. Kemudian madya antara 600 sampai dengan 700. Nindiya 700 sampai 800, utama 800 sampai 900 dan KLA 900 sampai 1.000," terang Edi.

Edi juga menyampaikan tujuh indikator penilaian KLA 2021 yaitu pertama kelembagaan. Selanjutnya kedua Kluster I yaitu hak sipil kebebasan. Ketiga, Kluster II yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Keempat Kluster III kesehatan dasar dan kesejahteraan. Kelima Kluster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Keenam yaitu Kluster V perlindungan khusus dan ketujuh yaitu kecamatan, kelurahan, desalayakanak.

Kepala Bidang PerlindunganAnakDPPKBP3A Satiti Rahayu menyampaikan, untuk mendukung KLA, ada beberapa hal yang juga mesti dipacu yaitu pembuatan Peraturan Daerah (Perda) KLA.

Ia juga menyampaikan, saat ini di 21 kecamatan telah terbentuk ForumLayakAnak, namun perlu diadakan regenerasi pengurus baru. Ditingkat desa, baru terbentuk FLA di 15 desa karena keterbatasan anggaran.

"Tahun ini diusulkan Desa Sibuak sebagai DesaLayakAnakkarena sudah ada ruang bermainanakdan pendukung lainnya," beber Satiti.

Selanjutnya Asosiasi Perusahaan SahabatAnakIndonesia (APSAI) juga perlu dioptimalkan lagi perannya.

Dalam rapat ini peserta rapat juga menyampaikan saran diantaranya dari KemenagKamparsoal batasan usia pernikahan dan dari Dinas PerhubunganKampar. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)