Kacang Pilus Diisi Sabu, Pria Ini Diciduk Tim Ojoloyo Polres Kampar

datariau.com
728 view
Kacang Pilus Diisi Sabu, Pria Ini Diciduk Tim Ojoloyo Polres Kampar

BANGKINANG, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka laki-laki pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar, Senin malam (31/1/2022)

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FV alias FI (24) warga Kulim Kelurahan Payung Sekaki Pekanbaru.

Dari pelaku ditemukan barang bukti1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus plastik kacang pilus (Bruto 13.16 Gram), 1 Unit Hp Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam BM 5713 AAB, yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (31/1/2022) sekira pukul 20.10 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkoba di Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu FV alias FI di jalan dari Pekanbaru menuju Bangkinang di KM 54 Desa Simpang Kubu.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam bungkus kacang pilus.

Saat diinterogasi, tersangka FV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari H (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (das/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)