INHU, datariau.com - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Inhu. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayarkan, sebagaimana yang disampaikan Kabag Keuangan Sekdakab Inhu saat acara sosialisasi di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang).
Rapat sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 tahun 2014 tentang TPP bagi PNS di lingkungan Pemkab Inhu. Rapat sosialisasi tersebut dipimpin Kabag Keuangan Setda Inhu Hendri Anof SE, atas nama Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto SE.
Dalam sosalisasi juga hadir Kasubag Umum, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Inhu.
Dalam sosialisasi, Hendri Anof SE yang akrab dipanggil Anof ini memaparkan, pola pembayaran TPP itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kali ini berdasarkan Perbub Nomor 86 yang sudah ditandatangani Bupati Inhu H Yopi Arianto memiliki empat kriteria tertentu. Yaitu berdasarkan prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi kerja dan tempat bertugas.
Indikator kriteria ini adalah disiplin kerja, dengan ketentuannya yaitu, bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) yang tidak mengikuti upacara hari Senin dan upacara 17 hari bulan, maka TPP mereka akan dipotong sebesar 5 persen. Sedangkan bagi PNS atau CPNS yang tidak hadir pada jam kerja tanpa alasan yang jelas dalam satu hari penuh, maka TPP mereka akan dipotong sebesar 20 persen.
Tidak hanya itu, pembayaran TPP ini juga ada pengecualiannya. Yaitu, bagi PNS atau CPNS yang dikenakan hukuman disiplin, TPP mereka tidak bisa dibayarkan. Dengan ketentuan, bagi PNS yang menerima hukuman disiplin tingkat sedang, maka TPP mereka tidak diberikan selama tiga bulan. Sedangkan untuk. Hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan, namun yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, maka mereka tidak menerima TPP selama kurun waktu enam bulan.
Mantan Kabid Bagi Hasil Dipenda Inhu itu menuturkan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dan yang mendapatkan bea siswa, juga tidak berhak menerima TPP. Begitu juga dengan PNS atau CPNS yang berstatus pegawai titipan dari dalam atau diluar Pemkab, juga tidak berhak menerima TPP.
"Begitu juga dengan PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib, TPP mereka juga tidak dibayarkan. Sama halnya dengan PNS yang menyandang status terdakwa atau terpidana serta PNS yang sedang mengambil cuti besar," jelas Anof.
"setelah Perbup ini kita sosialisasikan dalam waktu dekat ini pembayaran TKT triwulan pertama akan kita bayarkan melalui SKPD-nya masing-masing," ujarnya. (her)