Jika Maju Menjadi Caleg, Wartawan Diminta Berhenti Kerja di Media

Datariau.com
1.121 view
Jika Maju Menjadi Caleg, Wartawan Diminta Berhenti Kerja di Media
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers mendesak jurnalis yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Hal ini demi menjaga independensi jurnalis dan keberimbangan berita.

"Kalau AJI menyarankan sebaiknya mundur dari pekerjaan hari ini. Pekerjaan sebagai wartawan ataupun pimpinan redaksi atau pemimpin di redaksi, sebaiknya mundur supaya tidak ada konflik kepentingan pemberitaan dengan kegiatan politik praktisnya," kata Ketua Umum AJI Sasmito Madrim dikutip CNNIndonesia.com, Senin (15/5/2023).

Sasmito juga mendesak Dewan Pers memberikan seruan tegas kepada jurnalis yang maju sebagai bakal caleg. Ia menilai majunya sejumlah jurnalis di bawah grup MNC lewat Perindo bisa jadi preseden buruk jika mereka tak mengundurkan diri.

"Ini kan tentu menjadi preseden yang tidak baik, harus ada penjelasan apakah caleg ini sudah mundur dari pekerjaannya atau seperti apa. kalau tidak mundur itu tentu perlu diingatkan oleh Dewan Pers," ucapnya.

Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan terdapat Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Dalam SE itu, jurnalis yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.

"Sesuai surat imbauan tahun 2014 dan SE tahun 2022, kita minta yang bersangkutan untuk cuti," kata Ninik saat diwawancara.

Untuk diketahui, sejumlah jurnalis yang masih bekerja di media-media grup MNC didaftarkan sebagai bakal caleg lewat Perindo.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)