Janda yang Ditemukan di Hutan Ternyata Korban Pembunuhan, Sedang Hamil 3 Bulan

datariau.com
1.088 view
Janda yang Ditemukan di Hutan Ternyata Korban Pembunuhan, Sedang Hamil 3 Bulan
Foto: Edi Syaripuddin
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur.

ACEH TIMUR, datariau.com - Temuan jasad korban Asrawati, janda miskin di hutan Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Jumat (14/1/2031) lalu, ternyata korban pembunuhan yang dilakukan kekasih gelapnya berinisial MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan diduga korban Asrawati (35) merupakan korban pembunuhan diduga dilakukan oleh MJ (58), warga Dusun Rukun, Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Kemudian Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono sejak ditemukannya jasad korban terus melakukan penyelidikan dan pencarian karena telah mencium dugaan pembunuhan.

Lalu Tim Opsnal Satreskrim memburu tersangka dan melakukan pengerebekan kerumah tersangka, namun pelaku sudah melarikan diri.

Setelah tersangka berpindah-pindah tempat, akhirnya pada hari Ahad 16 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di kawasan pertambakan Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Saat penangkapan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing dan lainnya.

Tersangka yang dalam posisi tangan terborgol ketika hendak dibawa ke mobil, melakukan perlawanan bahkan menendang petugas dan mencoba berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil langkah tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang mengenai kakinya.

Dugaan sementara motif pembunuhan itu, dimana tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat itu hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab.

Namun, karena takut hubungan mereka diketahui umum dalam menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," ungkap kasat Reskrim Polres Aceh Timur, pada konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (17/1/2021).

Sementara hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa, disebutkan pada tubuh korban, terdapat luka sayat pada leher sekira 20 sentimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus.

Kemudian terdapat luka sebesar tiga sentimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri dan pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan. (esy)

Baca juga: Janda Miskin Anak Lima Ditemukan Meninggal di Hutan Belukar, Leher Hampir Putus
Penulis
: Edi Syaripuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)