TANGERANG, datariau.com - Rakornas Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di Aula Hotel Grand Horison Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022).
Rakornas tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Siak, H Husni Merza BBA MM bersama Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia serta Kementerian/Lembaga terkait.
Baik itu, Kemenko Marves, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRIN, BPS, KPU, serta Direktorat Topografi TNI AD.
Husni Merza mengatakan, Rakornas ini penyempurnaan data terkait tapal batas daerah baru atau kemekaran, serta pengusulan daerah baru yang telah diajukan oleh daerah.
Namun, Kabupaten Siak sendiri dalam hal ini belum ada mengajukan pemekaran daerah maupun tapal batas serta pengkodean daerah baru.
"Pemda Siak hanya menyelaraskan pengusulan tapal batas dan pengkodean daerah baru, karena pemerintah pusat hanya memberi waktu saat ini terakhir dalam pemutahiran data usulan, dan akan segera ditutup, akan dibuka kembali pada tahun 2024 setelah Pemilu," ungkap Husni Merza.
Rakornas ini untuk juga memperkuat arti penting penyelenggaraan dan pemanfaatan Data Toponimi dan batas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan peta tematik dan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dimana acara ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo SH MH dalam sambutannya menyampaikan, tahun 2024 akan dilaksanakan Pilkada, Pilpres dan Pileg.
Oleh karena itu, mari kita berkomitmen dengan menyajikan batas wilayah yang lebih baik serta kepastian batas daerah merupakan aspek penting dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi pada daerah soal berbatasan.
Dalam hal ini, penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan oleh KPU untuk menyinkronkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
Selanjutnya, penentuan daerah pemilihan dan sinkronisasi wilayah dengan DP4 untuk Pemilu. Dalam pengkodean dan data wilayah administrasi pemerintahan berfungsi membedakan dan memperjelas cakupan wilayah administrasi pemerintahan daerah serta lokasi suatu wilayah administrasi pemerintahan.
Karena Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan digunakan dalam berbagai aspek, diantaranya penyelenggaraan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, dalam mendukung penerapan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam mendukung pembuatan KTP Elektronik.
Tak hanya itu, hal ini juga menjadi data dasar dalam pembuatan sistem informasi geografis oleh BPS serta berbagai pemanfaatan lainnya.(***)