Gelapkan Sparepart CV EPA, Diduga Pelaku Ditangkap Polisi di Sei Pakning Bengkalis

Hermansyah
940 view
Gelapkan Sparepart CV EPA, Diduga Pelaku Ditangkap Polisi di Sei Pakning Bengkalis
Pelaku inisial A (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang di Sei Pakning Bengkalis.

SIAK, datariau.com - Satreskrim Polres Siak melalui Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap diduga pelaku penggelapan sparepart milik CV Eta Pratama Abadi (EPA) ditangkap di Sei Pakning, Bengkalis, Selasa (12/9/2023).

Pelaku diketahui inisial A (37) merupakan supir ini telah melarikan diri, yang sebelumnya telah menggelapkan sebanyak 9 pcs ban mobil tronton milik CV EPA dengan kerugian lebih kurang sebesar Rp27juta.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SIK MSi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH dan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dikatakan Kompol Arry, pelaku ditangkap karena telah menggelapkan sebanyak 9 pcs ban mobil tronton milik CV Eta Pratama Abadi (EPA), yang diketahui kejadian pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Bermula dari bengkel milik CV Eta Pratama Abadi (EPA) yang beralamatkan di Jalan Baru Pemda Km 11 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menghubungi pelaku inisial A (37) melalui handphone akan tetapi handphone milik pelaku tidak aktif.

Kemudian pelapor cek lokasi dan menemukan mobil dalam keadaan kosong/tidak ada supir sementara korban menemukan sebanyak 9 pcs ban mobil tronton sudah diganti dengan ban tidak layak pakai.

Disampaikan Kapolsek Tualang, berikut ban mobil bagian depan sebanyak 3 pcs yang telah diganti dan untuk ban mobil bagian belakang sebanyak 6 pcs.

Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menghubungi saksi II selaku pemilik CV Eka Pratama Abadi (EPA).

Mendapatkan informasi itu, pemilik CV EPA (korban) pun tidak terima dirugikan hingga mencapai Rp27.300.000. Kemudian saksi melaporkan hal kejadian itu, ke Mapolsek Tualang.

"Untuk barang bukti berupa kita temukan kwintansi pembelian ban yang telah di amankan tim Opsnal Polsek Tualang. Sementara tersangka saat ini sudah kita tahan di Mapolsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kompol Arry.

"Atas perbuatan pelaku ini, maka dapat disangkakan atau dijerat dengan pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)