Fakta yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani

datariau.com
450 view
Fakta yang Memberatkan Vonis Nia Ramadhani

DATARIAU.COM - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara. Padahal sebelumnya ia dituntut rehabilitasi selama 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memiliki alasan mengapa memvonis Nia Ramdhani dan suaminya dengan hukuman penjara.

"Menimbang oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika maka menurut majelis hakim pidana yang terdakwa adalah pidana penjara," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Hal yang memberatkan adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah public figure. Mereka dinilai tidak mencontohkan hal yang baik kepada masyarakat.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur majelis hakim.

Source: detikcom

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)