Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Mangkir Diperiksa Polda Riau

datariau.com
737 view
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Mangkir Diperiksa Polda Riau

PEKANBARU, datariau.com - Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mangkir dari jadwal rencana pemeriksaan di Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan, rencana pemeriksaan Muflihun untuk mengklarifikasi kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Rencananya kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Namun yang bersangkutan tidak datang,” kata Kombes Nasriadi Jumat (28/8/2024).

Namun belakangan Muflihun menjelaskan alasan ketidakhadirannya dengan alasan sakit. Dia mengatakan saat akan diperiksa dalam kondisi sakit.

“Dia (Muflihun) mengirim surat keterangan dari sebuah klinik di Jakarta kalau sedang sakit,” ujar Kombes Nasriadi.

Dia menjelaskan pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi SPPD sejak 9 bulan lalu. Ketika itu Muflihun masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau.

“Kami melakukan penyeidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan,” tegasnya.

Untuk itu dia meminta kepada Muflihun untuk patuh dah memenuhi panggilan dari kepolisian.

“Kasus ini masih penyelidikan. Kami periksa untuk mengklarifikasi terkait SPPD fiktif,” tambah Kombes Nasriadi.

Muflihun sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau. Kemudian dia diangkat sebagai Pj Walikota Pekanbaru selama dua tahun.

Belakangan Kementerian Dalam Negeri tidak memperpanjang lagi jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Saat ini dia kembali menjabat Setwan DPRD Provinsi Riau. ***

Source: sindonews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)