Dua Minggu DPO, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
1.174 view
Dua Minggu DPO, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang
Pelaku curat diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kembali, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi PT IKPP Perawang, Jumat (14/7/2023).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolaek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH menjelaskan tersangka berinisial PP alias UP (26) merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Kompol Arry, dimana kejadian tersebut, terjadi pada Selasa (28/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB. Peristiwa tepat disamping Pos 5 PT Pindo Deli area atau lokasi PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari kejadian tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel grounding, satu unit HT merk Motorolla dan satu unit lampu sorot milik PT IKPP Perawang.

"Kejadiannya sekitar bulan Juni 2023 lalu, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama rekan lainnya yang terlebih dahulu berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Tualang," kata Kompol Arry.

Kompol Arry mengatakan pelaku pun mengakui atas pencurian tersebut, bersama rekannya yang telah diamankan tim Opsnal Polsek Tualang sekaligus mengamankan barang bukti lainnya seperti, sebilah parang dan potongan kabel grounding.

"Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama rekan lainnya berinisial PH masih DPO Unit Reskrim Polsek Tualang," ujar Kapolsek Tualang.

"Akibat peristiwa ini, korban (PT IKPP Perawang) mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tualang," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)