Dokter Lois Owien Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Bui

Ruslan
1.462 view
Dokter Lois Owien Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Bui

DATARIAU.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoax seputar Covid-19. Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan dalam keterangan persnya, Selasa (13/7/2021).

"dr Lois sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tulis Agus.

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," lanjutnya.

Agus menyebut dr Lois telah menjalani pemeriksaan di mana Polri menetapkan dr Lois dengan pelanggaran pasal berlapis.

"Untuk yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran pasal berlapis yakni pelanggaran 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)