Direktur TV Penyebar Hoax Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

Ruslan
1.200 view
Direktur TV Penyebar Hoax Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui
Foto: beritasatu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) memberikan keterangan mengenai penangkapan direktur tv swasta atas dugaan penyebaran berita bohong dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2021. &

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Saat ini berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. (*)

Sumber: ANTARA

Tag:Hoaks
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)