Diduga Oknum RT Maredan Barat Sosialisasi Pilkampung, Ini Kata Plt Kadis DPMK Siak...

Hermansyah
816 view
Diduga Oknum RT Maredan Barat Sosialisasi Pilkampung, Ini Kata Plt Kadis DPMK Siak...
Ilustrasi: Pilkampung serentak 2021.

SIAK, datariau.com - Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) inisial MJ mengakui keterlibatan dirinya ikut dalam sosialisasi salah satu calon penghulu di Maredan Barat. Hal itu disampaikan MJ saat dikonfirmasi awak media, Ahad (31/10/2021).

"Ya saya hadir dan ada Aljufri. Tapi itu kan silaturahmi saja kok. Gak ada yang salah toh," kata MJ.

Masih kata MJ, dirinya bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai RT, bila ditemukan kesalahan.

"Saya bersedia mundur dari jabatan saya sebagai RT, silahkan," sambungnya sembari menyudahi wawancara via telepon.

Diketahui, oknum Ketua RT inisial MJ menghadiri salah satu kegiatan calon penghulu Kampung Maredan Barat nomor urut 1 di salah satu kediaman warga bernama SG, di Jalan Alamsyah Gang Roma, pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Pada sosialisasi tersebut, terdapat 3 oknum Ketua RT dan satu oknum Ketua RK yang turut hadir yakni, inisial RK, TB, dan MJ serta RB tak lain merupakan oknum Ketua RK yang hadir bersamaan dengan mantan penghulu sebelumnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Penghulu Maredan Barat Mardi Umar saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa telah memberikan imbauan dan peringatan kepada perangkat desa agar netral dan tidak ikut serta dalam kegiatan calon penghulu.

"Saya sudah peringatkan RT/RK baik itu melalui lisan dan tertulis pak, nanti kalau cukup bukti kita beri sanksi sesuai Perbub Nomor 54 Tahun 2021 pak. Esok segera saya panggil yang bersangkutan," kata Plt Penghulu tersebut.

Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak Budhi Yuwono mengatakan, bahwa aparatur desa dan perangkat lainnya diminta agar netral dan tidak ikut serta dalam kegiatan para calon.

"Jelas aturannya, bahwa para aparatur desa harus netral pada pelaksanaan Pilkades. Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur desa. Juga Plt Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan Pilkades harus netral," sebut Budhi.

"Oleh sebab, apabila panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup," tandasnya.(Mon)

Penulis
: Simon
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)