KAMPAR, datariau.com - Seorang laki-laki pengutip brondolan sawit bernama Florianus alias Frans (40), menjadi korban pengeroyokan diduga dilakukan sejumlah Satpam PT Agrinas Palma Nusantara.
Melalui siaran pers yang disampaikan Kuasa Hukum korban, Syukur Rahmat Halawa kepada datariau.com dijelaskan bahwa, kronologi perkara berawal pada Sabtu 31 Januari 2026, ketika korban Florianus alias Frans sedang mencari buah sawit jatuh atau mengutip brondolan di area dekat perbatasan lahan milik PT Agrinas Palma Nusantara, di Perhentian Raja, Kampar, Riau.
"Secara tiba-tiba muncul seorang inisial H yang diketahui merupakan pekerja PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, terjadi cekcok antara korban dengan H," terang Kuasa Hukum korban, Syukur Rahmat Halawa, Senin (11/5/2026).
Baca juga:Keberadaan
Ponsel Berhasil Dilacak, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Wanita
Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap
Setelah cekcok, lanjutnya, inisial H pergi ke arah pos satpam PT Agrinas Palma Nusantara. Tidak berselang lama, H beserta sejumlah orang lainnya, 5-7 orang datang menghampiri korban, seketika sekelompok personel satpam PT Agrinas Palma Nusantara langsung melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
"Setelah korban tidak berdaya akibat babak belur, selanjutnya terduga pelaku bernama inisial Y memborgol kedua tangan korban kemudian digiring ke pos satpam PT Agrinas Palma Nusantara. Di sana korban dipertontonkan kepada para karyawan atau pekerja di PT Agrinas Palma Nusantara," terangnya.
Mengetahui kejadian tersebut, istri korban bernama Yesmina langsung membuat laporan polisi di Polsek Perhentian Raja, Kampar, Riau. Korban mengikuti proses pemeriksaan luar atau visum et repertum di rumah sakit.
"Sejak dilaporkan sampai dengan saat ini, perkara pengeroyokan ini ditangani oleh Tim Penyidik pada Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, Kampar, Riau," jelas Syukur Rahmat Halawa.
Baca juga:Miliki 9 Paket Sabu, Warga Perhentian Raja Ditangkap Polisi
Atas kasus ini, mewakili korban, Syukur Rahmat Halawa menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara awal tidak termasuk dalam lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara, meski kemudian para terduga pelaku sempat membawa korban dalam keadaan kedua tangan terborgol ke area kantor PT Agrinas Palma Nusantara.
"Tindakan persekusi termasuk penganiayaan dan atau pengeroyokan tidak dapat dibenarkan karena alasan apapun, terlebih apabila diduga dilakukan oleh personel satpam. Dengan kata lain, sekalipun korban diduga telah melakukan tindak pidana, misalnya pencurian, bukan berarti personel satpam di tempat kejadian perkara dapat sewenang-wenang melakukan pembalasan dalam bentuk apapun," tegas Syukur Rahmat Halawa.

Tim Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan olah tempat kejadian perkara.
Disampaikan pula, bahwa selama proses penyidikan perkara ini, mulai pertengahan Maret 2026, beberapa terduga pelaku tidak memiliki iktikad baik atau tidak menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sempat membuat Tim Penyidik mengalami hambatan dan atau kendala dalam penanganan perkara ini.
"Korban dan pelapor memiliki kekhawatiran akan para terduga pelaku melarikan diri dan atau mengulangi untuk melakukan perbuatan serupa, mengingat para terduga pelaku tidak mempunyai tempat tinggal tetap, berada dalam satu lingkungan atau kelompok, serta sebagian sudah tidak bekerja lagi di PT Agrinas Palma Nusantara," sebutnya.
Baca juga:Koperasi Juang Makmur Bersama Mendapatkan KSO, Terimakasih Kepada Prabowo Subianto dan PT Agrinas Palma Nusantara
Bahkan, kata Syukur Rahmat Halawa, apabila para terduga pelaku tidak segera ditahan oleh Tim Penyidik, korban dan pelapor serta keluarga akan selalu waswas serta tidak merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, terutama bagi perempuan dan anak karena sangat mudah mengalami guncangan psikologis.
"Semestinya Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dalam perkara ini, termasuk visum et repertum, pakaian korban, keterangan saksi, bukti elektronik, dan lain-lain. Oleh karena itu, seharusnya Tim Penyidik pun sudah bisa memberi kepastian hukum atas perkara ini, termasuk dengan cara melakukan Penetapan Tersangka," kata Syukur Rahmat Halawa.
Baca juga:Polsek Perhentian Raja Bersama Mahasiswa Kukerta Laksanakan Cooling System
Ditambahkannya bahwa sampai dengan saat ini belum tercapai kesepakatan antara korban dengan para terduga pelaku untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan atau melalui mekanisme keadilan restoratif. Setelah berdiskusi dengan keluarga, lantas korban memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum atas perkara ini.
"Korban berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Perhentian Raja, Kampar, Riau, berkenan untuk segera melaksanakan gelar perkara guna Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka dalam perkara ini," terangnya.
"Selaku kuasa hukum korban, saya pun telah mengirimkan surat kepada Kapolsek Perhentian Raja dengan tembusan di antaranya kepada Kapolres Kampar, perihal permohonan penetapan tersangka serta penetapan tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Polsek Perhentian Raja maupun pihak perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dimuat, tim datariau.com terus mengupayakan konfirmasi untuk segera dimuat pada pemberitaan selanjutnya.***
Baca juga:Begini Kondisi Mobil Wartawan Media Online Riau yang Dirusak Saat Liputan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Kampar