Dana Desa Dibegal KKB Papua

Ruslan
1.158 view
Dana Desa Dibegal KKB Papua

Jatah Dana Desa Papua

Data dari Kementerian Desa, Provinsi Papua mendapat alokasi dana desa lebih dari Rp5 triliun. Untuk 5.411 desa. Sementara Provinsi Papua Barat mendapat alokasi Rp1,5 triliun untuk 1.742 desa.

Dari data itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Sugito menjelaskan. Jika dirata-rata, maka satu desa di Provinsi Papua mendapat jatah Rp1 miliar. Sementara satu desa di Provinsi Papua Barat mendapat alokasi Rp890 juta.

Kepala Desa Mpunisen, Kabupaten Biak Numfor, Marthen Rumbarar, berbagi cerita. Penggunaan dana kampung (desa) mengacu hasil rapat kampung. Ditentukan pos-pos yang disepakati bersama dengan mengikuti acuan dari pemerintah daerah. Tetapi juga ada kebijakan-kebijakan khusus yang disepakati lewat program yang ada di kampung tersebut.

Misalnya, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan perempuan, pendidikan, perjalanan aparatur kampung, tunjangan aparat kampung, honor-honor kader posyandu, honor-honor Binmas. Termasuk guru-guru honorer yang diminta masyarakat untuk mengajar di SD setempat. Pengadaan sarana-prasarana berupa perahu veiber (speedboat) dan motor tempel (jhonson).

Dana desa juga digunakan untuk membiayai pendidikan mulai dari usia dini hingga perguruan tinggi. Ada pula pos-pos keagamaan yang berkaitan dengan pelayanan juga pembangunan. Seperti pembangunan rumah ibadah dan rumah pastor atau pendeta hingga honor pelayanan jemaat.

"Selama ini soal adanya dana desa, kami mendapat informasi dari pendamping distrik atau pendamping kampung terkait dana desa sudah ada di pemerintah daerah. Sehingga kami langsung menggelar rapat musyawarah kampung dengan menyesuaikan pagu dana yang tersedia," ujar Marthen Rumbarar.

Selama kepemimpinannya, setiap tahun mengelola dana desa tak sampai Rp1 miliar. Sekitar tujuh ratus juta rupiah. Dengan sistem pencairan 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan terakhir 20 persen.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, dana desa bukan hanya tanggung jawab Kemendagri. Tapi melibatkan sejumlah kementerian. Termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.

Tugas Kemendagri khusus pembinaan terhadap aparatur pemerintah Desa. Khusus berkenaan pengelolaan keuangan desa. Benny menjelaskan, keuangan desa tidak cuma bersumber dari dana desa. Ada tujuh sumber pendapatan desa. Dana desa hanya salah satunya saja.

"Kemendagri dalam hal ini menyiapkan regulasi tentang pengelolaan keuangan desa, lahirlah Permendagri. Kemudian menyiapkan pelatihan, bimbingan teknis untuk pemerintah desa," ujar Benny.

Sementara pengaturan penggunaan dana desa, secara khusus dilakukan Kementerian Keuangan. Termasuk alokasi dan mekanisme pencairan dana. Mulai dari APBN turun ke APBD lalu ke APBDes. Kementerian Desa bertugas mengatur prioritas penggunaan.

Ada mekanisme dalam penggunaan dana desa. Misalnya, harus melibatkan masyarakat dan diawasi aparatur desa. Sebagai bentuk transparansi, ada pula desa yang membuat banner besar dalam laporan penggunaan dana desa.

Benni menambahkan soal batasan penggunaan dana desa. Meskipun ada kebutuhan, dana desa tidak bisa digunakan untuk kepentingan di luar desa.

Kemendagri tak tutup mata. Pengelolaan dana desa tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Ada saja sejumlah kasus yang melanggar aturan. Hal ini salah satunya karena latar belakang kepala desa yang berbeda-beda.

Dia mengutip kajian yang dilakukan sejumlah lembaga. Termasuk Bank Dunia. Berdasarkan kajian itu, cukup banyak desa di Indonesia, termasuk di Papua, mengelola keuangan dengan baik. Tapi ada juga desa yang perlu mendapatkan pendampingan lebih intens. Kemendagri menyadari keterbatasan dalam pengelolaan keuangan desa. Termasuk SDM di pemerintah Desa.

"Ada yang sarjana, ada yang hanya lulusan SMA dan SMP, ada yang tidak lulus SMA-SMP. Itulah kondisinya," kata Benni. (*)

Source: merdeka.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)