BAGAN BATU, datariau.com - Seorang buruh berinisial JL (48) warga Dusun Mulia Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, ini terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu buah HP OPPO A55.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media dari Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (11/10) menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Senin (14/9/20) sekira pukul 08.00 Wib di Dusun Meranti Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Jaya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK yang didampingi Ps Kanit Reskrim Ipda Yu Sormin membenarkan kasus tersebut.
"Iya, saat ini tersangka dan batang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna pengusutan lebih lanjut," terang Kapolsek AKP Indra.
Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira pukul 08.00 wib ketika korban Edi (57) selaku pelapor masih berada di ladang yang terletak di daerah Dalu-dalu (Rohul) saat itu anaknya yang bernama Tio Andino menghubunginya lewat Hand Phone dengan berkata, ?Pak.....Hp TIO hilang?, dijawab pelapor, "Kok bisa hilang?" dijawab anak pelapor, "Diambil orang (dalam lidik) dari jendela kamar". Setelah mendapat kabar seperti itu pelapor melanjutkan kembali pekerjaannya.
Dan pada hari Sabtu 26 September 2020 sekira pukul 19.00 wib pelapor baru pulang kerumahnya, lalu pelapor bertanya kepada anaknya dan dijawab oleh anaknya apa yang telah dijelaskan pada saat menelpon pertama kali dan kemudian pelapor mencoba untuk mencari informasi tentang siapa pelaku pencurian Hp tersebut. Namun tidak ketemu.
Adapun barang yang telah diambil oleh pelaku (dalam lidik) yaitu 1 unit Hp merk OPPO A55 wama biru dengan Nomor SIM Card 085213855717. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan olah TKP dan rangkaian penyelidikan, kemudian melakukan interogasi saksi- saksi selanjutnya tim opsnal langsung mencari keberadaa Hp yang dilakukan pencurian tersebut dan ternyata Hp tersebut ditemukan dari tangan Ari Rismawan yang beralamat di Balam km 22, Kecamatan Bangko Pusako.
Dan kemudian dari hasil interogasi bahwa ia mendapatkan Hp tersebut dari Jingga dengan cara membeli seharga Rp 1.350.000,- selanjutnya team opsnal langsung mencari keberadaan Jingga dan ditemukan di rumahnya yang terletak di Jalan SM Raja Sei Buaya Bagan Batu. Dari hasil interogasi saudara Jingga diperoleh bahwa Hp tersebut didapatnya dari temannya yang bernama Lily melalui Vika dengan cara membeli dengan harga Rp 1.100.000,-
Setelah itu team opsnal mencari keberadaan Vika dan Lily setelah bertemu kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka dan hasil interogasi bahwa Hp tersebut didapat dari tangan ayah tiri Lily yang bernama Johan Laoli (pelaku) dengan maksud untuk dijualkan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira pkl 11.00 wib team opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Dari hasil interogasi pelaku bahwa ianya membenarkan bahwa dirinya yang menyerahkan Hp tersebut kepada Lily dan ia mengaku bahwa Hp tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 500.000,- namun pelaku tidak dapat membuktikan keterangannya tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti Hp dan kotaknya serta satu biah potongan ranting kayu yang ujungnya bercabang dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut, terang Kapolsek. (Sella).