KUBU, datariau.com - SI (26) seorang kuli bangunan warga Pasir Kepenghulan Sei-segajah Makmur, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rohil babak belur di hajar massa, diduga melakukan pencurian HP milik Ibuk Rumah Tangga (IRT), SB (31), Sabtu (20/11/2021).
Pelaku ketahuan ketika dia membawa HP curi ke konter minta dibukakan kuncinya, dan ketahuan dan kini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kubu Polres Rohil. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan kejadian tersebut.
"Ya, pada Senin 22 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB korban melapor tentang Tidak Pidana Pemcurian Dengat Pemberatan ( Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut," kata humas.
AKP Juliandi menjelaskan, kejadiannya pada saat pelapor terbangun dari tidur mau buang air kecil tiba-tiba pelapor melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan kemudian pelapor lansung mengecek isi di dalam rumah lalu palapor melihat Handphone Android Merk OPPO A15 Warna hitam dinamis milik anaknya yang terletak diatas tempat tidur tidak ada lagi atau hilang.
Kemudian Pelapor langsung menjumpai saksi-saksi ( KI 55 tahun dan Wi 23 tahun) dan nenceritakan kejadian tersebut, namun saksi 2 tidak mengetahui keberadaan Handphone tersebut.
Kemudian Pelapor langsung pergi kesebuah Conter Hp yang terletak di Simpang Pelita dan mengatakan kalau ada orang yang mau membuka Kunci Handphone Merk OPPO A15 Warna hitam dinamis "Tolong telpon saya".
"Dua hari setelah itu Pelapor ditelepon oleh saudara Raja (selaku pemilik Conter Handpone ) bahwa ada laki-laki yang datang memperbaiki Handphone yang di maksud," jelas humas.
Setelah mendapat telpone tersebut pelapor langsung pergi menjumpai saudara Raja dan memang benar Handphone yang di perbaiki adalah miliknya dan tidak beberapa lama kemudian datanglah Terlapor mau mengambil Handphone tetsebut.
"Dan secara tiba-tiba datang masyarakat setempat menangkap pelaku dan menghakimi pelaku hingga babak belur dan tidak beberapa lama kemudian datanglah anggota Polsek Kubu lalu mengamankan pelaku dan membawa Pelaku kerumah sakit untuk mendapat perawatan," ujarnya.
Atas adanya laporan tersebut, sebagai Piket Reskrim Sedang melaksanakan Piket di mako Poksek Kubu tiba- tiba Brigadir Mastura mendapat telp dari TKP oleh RT saudara Rahmat yang mengatakan bahwa ada seorang Laki-laki di hakimi warga karna ketahuan melakukan Pencurian HP.
Setelah itu Personel Polsek Kubu lansung menuju di TKP dan mengamankan 1 orang laki-laki bernama inisial SI lalu dibawa kepukesmas Rantau Panjang Kiri untuk di lakukan perawatan dan kemudian dilakukan Introgasi terhadap Pelaku bahwa ianya mengakui telah melakukan pencurian dengan hp bersama So dengan cara masuk kedalam rumah pelapor dengan mencokel pintu yang terbuat dari kayu lalu mengambil 1 Unit handphone.
"Setelah mendengarkan pengakuan tersebut pelaku langsung dibawa kepolsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Barang bukti 1 Unit Handphone Android merk OPPO A15 Warna Hitam dinamis, setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Persangkakaan Pasal ya Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.