Cegah Omicron, Polisi Larang Perayaan Nataru

Ruslan
908 view
Cegah Omicron, Polisi Larang Perayaan Nataru
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Polri melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini muncul varian Omicron.

"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat (3/12/2021).

Dedi mengatakan, jika masyarakat tak mentaati aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, maka akan diberi sanksi hukum.

"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menekankan bahwa Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru semuanya sesuai aturan PPKM level 3.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)