Bupati HM Adil Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Meranti

datariau.com
393 view
Bupati HM Adil Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Meranti

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Bupati Meranti H Muhammad Adil SH ikuti Rapat Paripurna tentang laporan akhir Pansus II dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pasantren Meranti, kemudian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi atas penyampaian Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Meranti Tahun 2021-2026, Pengumuman dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus, bertempat di gedung rapat DPRD, Rabu (28/7/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Meranti H Kamsol, 30 Anggota DPRD, Forkompinda Pejabat Pemkab, Wakil Ketua DPRD Khalid Ali dan Iskandar Budiman. Pada kesempatan itu Bupati Meranti H Muhammad Adil SH menyampaikan pandanganya dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah, karena Perda tersebut merupakan bagian kebijakan penting dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya terhadap masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan adanya Perda ini nantinya, tidak hanya pendidikan umum, pondok pesantren juga berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Disamping itu Perda ini juga nantinya lebih mendorong generasi yang cerdas dan bermoral yang sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti yaitu ?Menjadikan Masyarakat Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat?.

Kiranya tidak berlebihan pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Terhadap pandangan, saran, koreksi ataupun masukan pada rumusan yang telah dituangkan merupakan suatu yang sangat berarti demi menghasilkan Perda yang baik dan memenuhi standar yang telah digariskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kepada instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini dengan menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dan mensosialisasikan Perda ini sehingga Perda ini dapat berjalan secara efektif sesuai yang diharapkan.

Selanjutnya terkait dengan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026, merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena dari hasil Penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicara masing-masing fraksi dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh:

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa;
Fraksi PDI Perjuangan;
Fraksi Partai Amanat Nasional;
Fraksi Partai Golkar Plus;
Fraksi Gerindra;
Fraksi Demokrat;
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; dan
Fraksi Gabungan PKS-Nasdem.

Mengingat waktu yang diberikan untuk menjawab pandangan umum fraksi sangat terbatas, maka terhadap beberapa pertanyaan yang secara substansinya sama diantara beberapa fraksi, akan kami jawab secara bersamaan guna menghindari terjadinya pengulangan hal yang sama beberapa kali.

Pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Menjawab pandangan Fraksi PKB yang disampaikan oleh Saudara Pandumaan Siregar, SP, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Saudara Bobi Haryadi, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Saudara Sopandi, S Sos, Fraksi Golkar Plus yang disampaikan oleh Saudara Fauzi SE, M Ikom terkait pelaksanaan terhadap 7 program strategis Kepala Daerah yang harus memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran dalam pembangunan infrastruktur dasar, sinkronisasi dengan RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti, RPJMD provinsi dan RPJMN sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan kami sangat sependapat dengan hal tersebut. Bila dilihat dari kondisi kemampuan keuangan kita saat ini, memang mengharuskan kita untuk berfikir secara visioner dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah. Jangan sampai kebijakan pembangunan daerah menimbulkan inefisiensi anggaran, bertolak belakang dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional, serta menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Terhadap pandangan Fraksi PKB tentang pengembangan dan perwujudan Budaya Melayu, hal ini tentu saja menjadi perhatian yang harus dipertimbangkan menjadi salah satu rumusan kebijakan dalam Ranperda RPJMD ini. Selanjutnya terkait 7 program strategis Kepala Daerah yang harus termaktub dalam dokumen RPJMD Tahun 2021-2026, sudah kami tuangkan dalam Ranperda RPJMD, namun apabila ada yang dipandang masih perlu dilengkapi tentu saja akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah mendukung program pembangunan yang telah disusun dalam Ranperda RPJMD, dan selanjutnya kita sama-sama berharap agar Visi, Misi dan 7 program strategis Kepala Daerah dapat terealisasi dan tepat sasaran.

Terkait masukan untuk meningkatkan potensi PAD, kita akan sama-sama berupaya mencari formulasi yang tepat dan efektif untuk meningkatkan PAD kita dengan tetap menghindari hal kontraproduktif dengan kondisi ekonomi masyarakat ditengah kondisi pandemi COVID-19 yang dihadapi ini. Adapun terkait harapan perbaikan reformasi birokrasi telah kami tuangkan dalam rumusan tujuan RPJMD, yaitu mewujudkan reformasi birokrasi dengan sasaran meningkatnya kualitas manajemen pemerintahn dan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya terkait upaya menekan angka pengangguran yang semakin meningkat sebagai dampak pandemi COVID-19 yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar Plus, Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP, hal ini sudah menjadi prioritas di dalam ranperda RPJMD sebagai salah satu sasaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan. Demikian pula halnya dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan serta kualitas kesehatan, selain merupakan urusan wajib pelayanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi, hal ini juga menjadi tugas Pemerintah Daerah agar kualitas pendidikan dan kesehatan kita semakin meningkat.

Kebijakan terkait hal ini juga sudah diprioritaskan dalam indikator sasaran RPJMD yaitu Indeks Pendidikan dan Indeks Kesehatan sebagai komponen pembentuk Indeks Pembangunan Manusia/ IPM. Untuk penjelasan detail mengenai strategi Pemerintah Daerah dalam menghadapi permasalahan pembangunan yang ada sebagaimana dikemukakan oleh Fraksi Golkar Plus dan Fraksi PPP secara keseluruhan sudah pula kami tuangkan dalam dokumen Ranperda RPJMD ini, dengan melibatkan berbagai stakeholder pembangunan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksakan pembangunan di berbagai sektor diatas tentu membutuhkan dukungan anggaran. Kami sudah dan akan terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat agar alokasi anggaran untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dapat meningkat, baik melalui dana transfer maupun melalui DIPA Kementerian terkait.

Terkait dengan pertanyaan Fraksi Gerindra yang telah disampaikan melalui Saudara Dr H M Taufikurrohman, M.Si mengenai keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD Kab Kepulauan Meranti, hal ini dikarenakan adanya beberapa data yang belum tersedia sebagai bahan acuan dalam penyusunan Dokumen Ranperda RPJMD ini, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama dalam penyempurnaan data, namun demikian kami terus berupaya agar Ranperda tersebut dapat memenuhi tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian mengenai pelaksanaan Musrenbang dan penyusunan Dokumen RKPD tahun 2022 dilaksanakan sebelum Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 ditetapkan, merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dijelaskan bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, penyusunan RKPD Tahun 2022 beperdoman pada RPJPD 2005-2025, mempertimbangkan visi, misi dan Program Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 serta mempertimbangkan RKP tahun 2022, sehingga RKPD Tahun 2022 menjadi bagian dari RPJMD Tahun 2021-2026.

Menanggapai pandangan umum dari Fraksi PPP yang disampaikan melalui Saudara Suji Hartono kami sepakat dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dapat mengedepankan isu Geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan daerah perbatasan. Selanjutnya menjawab pertanyaan mengenai indicator kinerja Pemerintah daerah sebagaimana disampaikan oleh Fraksi Gabungan PKS-Nasdem melalui Saudara Al Amin, SPdI terhadap hal tersebut dapat dijelaskan bahwa penetapan indikator telah dirumuskan dalam Ranperda RPJMD ini, yaitu indikator kinerja yang mengukur pada tingkat Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan serta Program Pembangunan.

Salah satu upaya mengantisipasi resiko dan penyalahgunaan anggaran dalam proses menjalankan pembangunan daerah, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, melakukan penyusunan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah yang menerapkan prinsip money follow program dan berbasis kinerja serta transparan dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi terus dilakukan. Selain itu dalam upaya meminimalisir resiko kita juga sudah menerapkan model manajemen resiko dalam kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Demikian tanggapan dan/atau jawaban yang dapat kami sampaikan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kami berharap hal-hal yang bersifat teknis menyangkut materi muatan Ranperda RPJMD yang diajukan ini kiranya dapat dibahas secara lebih mendalam dalam tahapan Sidang / Rapat selanjutnya dengan stake holder terkait, sesuai dengan mekanisme yang berlaku", ungkapnya H Muhammad Adil SH.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti dikemudian hari. Kami menyadari bahwa RPJMD ini harus dapat dipertanggungjawabkan dan pelaksanaanya harus berpihak kepada masyarakat," tutupnya H Muhammad Adil SH. (put)

Tag:Meranti
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)