SIAK, datariau.com - Pemkab Siak di wakili Bupati Siak Drs H Alfedri Msi melalui Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pengadilan Agama Negeri Siak yang di wakili Kepala Pengadilan Agama Siak Yengki Hirawan berlangsung di ruang Raja Indra Pahlawan, kantor Bupati Siak, Jumat (9/7/2021).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Siak dengan pengadilan Agama Siak mengenai layanan terintegrasi penertiban dokumen putusan, serta penetapan akta cerai pengadilan agama dengan dokumen pendaftaran penduduk di Kabupaten Siak.
Sekaligus penandatanganan bersama Dinas Sosial Kabupaten Siak tentang perlindungan anak dan pelayanan terhadap masyarakat miskin serta penyandang disabilitas.
Bupati Siak menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) ini merupakan wujud dalam memberikan kemudahan pelayanan terutama di bidang administrasi kependudukan, begitu juga di Dinas Sosial bagi masyarakat yang kurang mampu termasuk juga difabel.
"Dari berbagai perbincangan yang sudah dilakukan sebelum ini, baik bersama kami maupun bersama OPD di Pemkab Siak, kita berinisiasi satu MoU bagaimana memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di masa yang akan datang. Sehingga ini merupakan suatu inovasi bagi Pemda Siak dan Pengadilan Agama Siak," jelasnya.
Apa yang dilakukan hari ini sesuai dengan visi misi Pemda Siak, dikatakan Alfedri, dalam visi tertuang terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah, sejahtera, lestari di dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu.
Jadi, amanah ini salah satu tolak ukur untuk bagaimana pelayanan ini dilakukan oleh tata kelola pemerintah yang baik.
"Melalui tata kelola pemerintah yang baik, tercermin kepada pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Oleh sebab itu, apa yang kita lakukan hari ini harapannya dapat mewujudkan rasa kepuasan masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya serta pelayanan yang lebih baik dan cepat," jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Negeri Siak Yengki Hirawan mengatakan, sebagai salah satu instansi pemerintah yang menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman, pengadilan agama dituntut melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.
"Ada dua predikat dalam pembangunan zona integritas, yang pertama predikat WBK yang berada di pencegahan korupsi dan yang kedua predikat WBBM, yang berada di pelayanan publik peningkatan kualitas pelayan publik," ucapnya.
Dikatakan dia, Pengadilan Agama Siak pada tahun lalu berhasil memperoleh predikat wilayah bebas korupsi yang di anugerahkan Kemenpan RB. Saat ini Pengadilan Agama Siak sedang di usulkan untuk mendapatkan predikat WBBM, dan sudah berada pada tahap penilaian internal di badan pengawas Mahkamah Agung RI hingga 31 Juni 2021.
"Dalam konteks peningkatan kualitas pelayanan publik itulah MoU kita ini menemukan relevansinya, ide dan gagasan kita dalam melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik itu bak gayung bersambut dilakukan oleh Pemda Siak," jelas Yengki Hirawan.
"MOU ini ada dua hal dan berkaitan dengan dua instansi yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak," pungkasnya.(*)