Bank Aceh Syariah Berikan Relaksasi Penangguhan Angsuran Kredit bagi ASN, PPPK dan Pensiunan

datariau.com
560 view
Bank Aceh Syariah Berikan Relaksasi Penangguhan Angsuran Kredit bagi ASN, PPPK dan Pensiunan
Foto: Edy Syarifuddin
Bank Aceh Syariah.
  • LANGSA, datariau.com - Bank Aceh Syariah (BAS) menyahuti keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta Pensiunan, untuk memperoleh relaksasi pascabencana hidrometereologi penangguhan angsuran pemotongan gaji secara otomatis selama satu bulan.

    Hal tersebut dikatakan Kepala BAS Cabang Langsa TM Andika Putra kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). "Untuk membantu ASN dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, kantor pusat setelah berkoordinasi dengan OJK menerbitkan ketentuan untuk ASN Kota Langsa relaksasi dalam bentuk penangguhan angsuran 1 bulan gaji," ujar Andika.

    Tambahnya, relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Aceh Syariah. Lebih lanjut dikatakan Andika, apabila dalam perjalanan ASN, P3K dan Pensiunan benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan relaksasi dapat mengajukan langsung ke Bank untuk penangguhan 2 bulan lagi kedepannya.

    Terpisah, salah seorang nasabah debitur Bank Aceh Syariah Cabang Langsa Edi Anwar merasa bersyukur atas kebijakan tersebut. "Alhamdulillah, akhirnya BAS merespon terhadap keluhan para nasabahnya dengan memberikan relaksasi penanguhan angsuran," ujar Edi warga Kota Langsa.

    Selaku nasabah, Edi berharap BAS memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak bencana, terlebih hampir semua ASN, P3K dan Pensiunan sebagai nasabah jadi penyintas bencana.

    Meski demikian, harapan mendapatkan relaksasi dua bulan kedepan kiranya dapat diproyeksikan tanpa harus mengajukan penangguhan karena memang kebutuhan ekonomi yang sangat terjepit akibat pascabencana.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)