Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin

Ruslan
1.205 view
Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin
Foto: Net

DATARIAU.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah yaitu ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal tersebut tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan selain hasil PCR setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan bukti aplikasi pedulilindungi.

"Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya kepada merdeka.com, Jumat(29/10).

Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota. Sehingga harus membawa hasil tes ke wilayah lain dan berdampak pada durasi penyelesaian hasil tes," tuturnya.

Penerbangan di Luar Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait terkait PPKM di luar wilayah Jawa-Bali. Salah satunya yaitu untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali juga harus menunjukan PCR 3x24 serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang seksama. Salah satunya yaitu terkait minimnya laboratorium PCR di beberapa wilayah antar pulau di luar Jawa dan Bali.

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali," katanya kepada Merdeka.com, Jumat(29/10).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)