Wisma Ilegal Bermunculan di Meranti, Begini Modusnya..

datariau.com
876 view
Wisma Ilegal Bermunculan di Meranti, Begini Modusnya..
Ilustrasi (Foto: Internet)
ILUSTRASI: Kamar wisma.
KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Keberadaan tempat menginap, wisma di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin meningkat. Namun kebanyakan wisma ilegal alias tidak mengantongi izin.

Kabid Pajak dan Retribusi DPMPTSPTK Kepulauan Meranti, Agib Subardi saat dikonfirmasi mengenai keberadaan wisma ini mengakui, bahwa sampai saat ini hanya 4 wisma yang memiliki izin, selebihnya ilegal.

"Ada 4 wisma yang membayar pajak restibusi, Wisma Holiday, Wisma Dina Wisata, Jawi Jawi, dan Wisma Sempena, itu yang sudah punya izin, selebihnya tidak ada sama sekali," ungkap Agib Subardi.

Disebutkan bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya telah menegur para pengusaha wisma agar melengkapi perizinan. "Akan tetapi tidak ada tangapan sampai saat ini, bahkan kami sudah kasih teguran, karena banyak pengusaha yang mengelak untuk membayar pajak," terangnya.

Senada disampaikan juga Kepala Bidang Perizinan Khairuddin juga menjelaskan bahwa hanya wisma yang sudah berdiri lama yang mengantongi izin, sementara wisma yang baru saat ini tidak melakukan pengurusan izin.

"Padahal mengurus izin sekarang sudah mudah, dari pemerintah pusat telah meluncurkan layanan perizinan online atau Online Single Submission (OSS), prosesnya cepat, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus izin," tegas Khairuddin.

Khairuddin juga menegaskan bahwa wisma yang tidak ada izin ini sudah disurati. Sementara untuk penertiban ada Satpol PP bagian penegakkan perda. "Ada Satpol PP bagian penertiban," ujar Khairuddin.

Anggota DPRD Meranti Dedi Putra mengaku bahwa perda tentang rumah kos dan wisma ini tengah dibahas di DPRD Meranti. Mengenai banyaknya wisma yang beroperasi ilegal saat ini, maka menurutnya bisa ditindaklanjuti Satpol PP tentang tempat usaha yang tidak memiliki izin.

"Jika tidak ada izin untuk menidirikan wisma, menurut udang-undang ditutup wisma tersebut," terang Dedi Putra.

Pantauan datariau.com di lapangan, Kamis (7/12/2018) sejumlah wisma ilegal ini memiliki 8 kamar, tidak lebih dari 9 kamar. Modus ini dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak atau retribusi versi pengusaha wisma.
Penulis
: Syahputra
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)