Tim Opsnal Polsek Koto Gasib Kembali Gagalkan Bawang Merah Ilegal Asal Bengkalis Tujuan Pekanbaru

Hermansyah
926 view
Tim Opsnal Polsek Koto Gasib Kembali Gagalkan Bawang Merah Ilegal Asal Bengkalis Tujuan Pekanbaru
Polsek Koto Gasib berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Koto Gasib kembali berhasil mengagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Kabupaten Bengkalis dengan tujuan Kota Pekanbaru, Rabu (29/8/2018) sekira pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari tim Opsnal Polsek Koto Gasib yang melintas di Jalan Pemda Lintas Buatan Siak kilometer 3, Kampung Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, melihat sebuah mobil Colt Diesel platform BM 9484 LD berwarna kuning dengan tutup terpal warna hijau bermuatan kertas karton.

Numun, saat itu tampak mobil tersebut bermuatan berat, merasa curiga dengan mobil itu Kapolsek Koto Gasib memerintahkan Unit Reskrim untuk segera memeriksa mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ternyata didalamnya terdapat bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina, yang mana menurut pelaku bawang berasal dari Bengkalis tujuan Pekanbaru.

"Keadaan mobil saat itu terlihat berat, sehingga tim mencurigainya, kemudian dilakukan pemeriksaan. Alhasil, bermuatan bawang merah dengan yang tidak dilengkapi dokumen (ilegal)," kata Kapolsek Koto Gasib melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK.

Kasat Reskrim Polres Siak menjelaskan, karena tidak dilengkapi oleh dokumen, maka dapat dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, tumbuhan dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

"Pelaku yang diketahui berinisial SA ini, karena telah melanggar tentang karantina, maka pelaku dapat diancam kurungan maksimal 3 tahun," jelas AKP Hidayat Perdana SIak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Colt Diesel 120 PS platform BM 9484 LD berwarna kuning hijau dengan tutup terpal warna hijau, satu lembar STNK, 250 kampit bawang merah.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)