Terlibat Korupsi, 13 PNS di Rokan Hilir Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Ruslan
1.423 view
Terlibat Korupsi, 13 PNS di Rokan Hilir Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Gambar: wawasanriau
Kasi Intel Kejari Rohil, Farkhan.

BAGANSIAPIAPI, datariau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengaku telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan pemkab rohil. 

Dari jumlah itu, ada yang telah divonis inkrah, dan ada juga yang masih menjalani persidangan di PN Tipikor Pekanbaru, Riau terkait kasus korupsi Danau Buatan di Disparpora Rohil.

Demikian Dikatakan Kajari Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Intelnya, Farkhan, Rabu (19/9/2018) di Bagansiapiapi. Terkait dengan surat keputusan bersama Menpan-RB dan BKN yang mengatur tentang pemberhentian tidak secara hormat bagi PNS yang terjerat kasus korupsi diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Rohil.

"Kita (Kejaksaan'red) hanya sebatas mengeksekusi saja, untuk pemberhentiannya itu wewenangnya pemkab rohil," Ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, dari 13 PNS itu, 5 diantaranya mendapatkan vonis hukuman tahanan 5 Tahun penjara.

Dilanjutkan Farkhan, Pihak Kejari rohil akan terus melakukan koordinasi dengan kepegawaian dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat terkait perkembangan tentang status kepegawaian PNS mantan Nara Pidana (Napi) korupsi tersebut.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: wawasanriau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)