PEKANBARU, datariau.com - Leni Marlina, ibu tiga anak yang berdomisili di kawasan Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas dari suaminya, inisial Ro. Dia mengaku mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengalami luka-luka dan memar.
Selain dianiaya, Leni juga mengaku telah diduakan oleh suaminya, hal itu terbukti dengan ditemukan video di ponsel suaminya saat sedang berhubungan dengan wanita lain, terlebih lagi, Leni pernah melabrak wanita idaman lain suaminya saat ketahuan tengah berada di salah satu toko di Jalan Jati Pekanbaru pada 20 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 Wib. Saat melabrak wanita dan suaminya itu, Leni mendapat tindak kekerasan dari suaminya, bahkan kejadian ini terekam kamera CCTV di toko tersebut.
"Saat itu langsung saya labrak dan mempertanyakan wanita yang dibawa Ro itu. Akan tetapi Ro naik pitam membela wanita itu," ujar Leni lagi dengan mata berkaca-kaca, saat menceritakan kronologis kejadian kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019) pagi.
Selanjutnya, Leni mengaku kerah leher baju dirinya ditarik suami dan dipukul hingga dibanting. Akibat dari kejadian itu, Leni mengalami luka memar di bagian wajah dan bagian tubuh lain.
"Setelah aniaya saya, Ro itu lalu pergi bersama wanita selingkuhannya itu meninggal saya tidak berdaya. Dan saya ditolong oleh warga," ucap dia lagi sembari memperlihatkan video rekaman CCTV dan tampak jelas peristiwa tersebut.
"Saya sering dipukul, hingga kadang memar-memar sekujur tubuh ini. Mengingat anak banyak, saya selalu bersabar. Bahkan saya juga pernah mendapatkan video saat suami saya ini berhubungan dengan wanita lain," ungkap Leni.
Atas kejadian ini dan juga adanya merasa mendapat ancaman, Leni mendatangi Polsek setempat hingga diarahkan melapor ke Polresta Pekanbaru. Dimana, saat itu Leni disuruh pulang untuk menyelesaikan masalah keluarganya secara kekelurgaan.
"Saat melapor awal, saya bukan diarahkan untuk visum dan menerima laporan saya, akan tetapi saya diarahkan untuk menyewa pengacara dan bercerai. Itu bukan kenginan saya, saya butuh keadilan hukum," terang Leni.
Karena saat itu dikatakan Leni dirinya tidak paham proses hukum, maka Leni tidak melakukan visum terhadap luka yang dideritanya. Untuk memastikan hal itu, maka Leni kembali melaporkan dengan surat aduan meminta keadilan hukum.
Kemudian Leni kembali dipanggil pihak Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Pada saat itu Leni membawa sejumlah barang bukti diantaranya rekaman video dan foto kekerasan yang dilakukan oleh suaminya inisial Ro.
"Saya pas selesai dianiaya waktu itu sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik ini. Saya disuruh bercerai, kok kini ia minta visum," tutur dia.
Seharusnya, beber Leni, saat pertama ia datang ke Polres itu diarahkan ke visum. Sebab visum itu harus ada surat rekom atau rujukan dari penyidik.
"Aneh saja hukum di Pekanbaru ini, saya ini dianiaya bukan mau bercerai. Saya melapor kok ditolak dan diarahkan ke yang lain," ujar Leni dengan nada kesal.
Harapan Leni, dengan aduan yang saat ini prosesnya sedang berjalan, dirinya berharap Ro bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dua alat bukti sudah dipenuhi. Pertama dua orang saksi sudah diminta keteranganya, kemudian foto dan video kekerasan juga bisa dijadikan alat bukti.
"Bukti ini jelas, terlihat jelas dalam video itu Ro banting dan pukul saya. Akibat dari itu fotonya juga ada. Maka itu saya berharap kepada pihak PPA selaku pelindung kaum wanita yang lemah agar Ro ditangkap dan diadili sesuai hukum berlaku agar ada efek jeranya," pungkasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Juniasti ketika dikonfirmasi Datariau.com belum lama ini terkait masalah ini mengatakan, dua saksi sudah diperiksa. Dan untuk keamanan korban, dia menyarankan media langsung kordinasi dengan petugas Bhabinkamtibmas setempat.
"Iya, koordinasi sama Bhabinkamtibmas saja. Bila ada ancaman," pungkas Juniasti saat itu. (win)