Jika Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Libur Lebaran

THL Pemkab Kampar Terancam Diberhentikan, ASN Dipotong Tunjangan Satu Bulan

datariau.com
1.216 view
THL Pemkab Kampar Terancam Diberhentikan, ASN Dipotong Tunjangan Satu Bulan

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Hari pertama masuk kerja Paratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemetintah Daerah Kabupaten Kampar pasca libur panjang dalam rangka lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi mengecek langsung absensi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pengecekan tersebut, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir terkecuali dengan alasan sakit keras serta bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dengan terkecuali alasan yang sama, maka THL akan langsung finish atau segera diberhentikan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekda Kampar Yusri usai melakukan pengecekan langsung absen seluruh OPD bersama Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri dan Kepala BKDSDM serta para kepala OPD yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kampar, Senin pagi (10/6/2019).

Lebih lanjut Sekda Kampar menjelaskan, bahwa teguran atau sanksi yang diberikan Pemda Kampar kepada ASN dan THL yang tidak hadir pada masuk kerja pertama atau apel gabungan akan bermula dari teguran lisan, lanjut tulisan bahkan nantinya sampai aksi tidak dibayarkan tunjagan selama sebulan bagi ASN serta diberhentikan secara hormat bagi THL.

"Saksi diberikan atas ketidakhadiran terkecuali tiga hal, pertama tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit, kemudian sakit seperti struk serta dengan alasan orang tua atau keluarga dekat yang meninggal dunia. Apabila tidak hadir hanya dengan alasan ada ururan keluarga baik dalam kota maupun dalam kota itu tidak berlaku," tegas Yusri.

Untuk diketahui, lanjut Yusri bahwa pengecekan ini bukan hanya saja di lakukan oleh Pemda Kabupaten Kampar, di daerah manapun juga melakukan hal yang sama, hanya saja sanksi yang diberikan bagi yang tidak hadir mungkin berbeda.

"Hal ini kita lakukan guna melakukan cek ulang kembalinya ASN dan THL pasca libur selama sepuluh hari sebelum lebaran, dalam hal ini kami sangat menyayangkan bagi ASN dan THL yang belum bisa masuk kerja," kata Sekda.

Dengan demikian Sekda berharap kepada seluruh kepala OPD serta para bawahan serta staf di kantor yang dipimpinnya,  apapun yang menjadi keputusan yang diambil Pemda Kampar nanti hendaknya bisa diterima dengan baik. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)