DATARIAU.COM - Landfill adalah sebuah area yang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. secara garis besar, berdasarkan metode dan perlakuan di dalam landfill, Landfill dibagi menjadi tiga, yaitu Open Dumping, Controlled Landfill, dan Sanitary Landfill. Berikut akan dibahas satu persatu.
1. Open Dumping
Open Dumping adalah sistem pembuangan paling sederhana dimana sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa perlakuan lebih lanjut. Seyogyanya sistem pembuangan open dumping sudah tidak diberlakukan lagi karena banyak menimbulkan persoalan mulai dari kontaminasi air tanah oleh air lindi, bau, ceceran sampah hingga asap. Namun, masih banyak negera berkembang memakai sistem pembuangan open dumping karena kemudahan dan biaya yang rendah. Karena tidak adanya kontrol terhadapa area pembuangan, banyak pemulung masuk ke dalam TPA untuk memilah sampah yang masih bisa digunakan atau dijual kembali. Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan pemulung karena sampah yang menggunung dapat longsor.
2. Controlled Landfill
Controlled landfill adalah sistem pembuangan yang lebih berkembang dibanding open dumping. Pada metode ini, sampah yang datang setiap hari diratakan dan dipadatkan dengan alat barat. Sampah dipadatkan menjadi sebuah sel. Kemudian, sampah yang sudah dipadatkan tersebut dilapisi dengan tanah setiap lima atau seminggu sekali. Hal ini dilakukan untuk mengurangi bau, mengurangi perkembangbiakan lalat, dan mengurangi keluarnya gas metan. Selain itu, dibuat juga saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan, saluran pengumpul air lindi (leachate) dan instalasi pengolahannya, pos pengendalian operasional, dan fasilitas pengendalian gas metan.
3. Sanitary Landfill
Sanitary landfill adalah metode TPA yang paling maju saat ini dimana sampah diurug dan dibuang secara sistematis. Setiap hari sel sampah ditutup/dilapisi dengan tanah. Pembuatan ketinggian dan lebar sel sampah juga diperhitungkan. Pada dasar tempat pembuangan, dibuat pipa-pipa pengalir air lindi yang kemudian diolah menjadi energi. Di antara sel-sel sampah juga dipasang pipa-pipa penangkap gas metan yang kemudian diolah menjadi energi. Sanitary memiliki fasilitas lebih lengkap dan mahal dibanding controlled landfill. Sanitary landfill adalah jenis TPA yang diakui secara Internasional.

Saat itu Komisi III DPRD Siak sempat sebut bahwa pembuangan limbah B3 milik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) tidak sesuai aturan Kementrian Lingkungan Hidup.
Mereview kembali perihal peninjauan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III yang saat itu masih dijabat oleh Ismail Amir SH pada tahun 2016 lalu, ketika itu sempat turun ke lokasi TPA tempat penumpukan limbah B3 milik PT Indah Kiat Pulp and Paper Perawang, Kamis (17/3/2016) lalu.
Ismail menyebutkan, bahwa hal tersebut dianggap sangat membahayakan masyarakat, sebab warga di Kecamatan Tualang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Ia kecewa dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak yang terkesan tutup mata terhadap masalah itu.
Saat itu, ia meminta kepada pihak Bapedalda Provinsi Riau dan BLH Siak agar mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, saat ini sudah puluhan hektar yang dipersiapkan untuk penumpukan limbah B3. Sebagian lahan sudah ditumpukan limbah B3, seperti yang dilansir dilaman tribunpekanbaru.com, Kamis (17/3/2016).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak yang berwenang dalam hal penanganan limbah B3 tersebut. Namun, awak media ini akan mencoba untuk mengkonfirmasi lebih lanjut dalam penanganan limbah B3 milik PT IKPP Perawang dengan aktivitasnya yang terbilang sudah cukup lama berlangsung di areal tersebut.(Em)