LANGSA, datariau.com - Seorang pemuda berinisial FA diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur, diamankan ke Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK menjelaskan, tersangka FA (19) seorang pedagang, warga Lorong Tupin Mougeng Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota terpaksa diamankan petugas kepolisian berkat adanya Laporan Polisi LP.A/99/VI/Res.1.24./2019/Aceh/Res Langsa, tanggal 11 Juni 2019.
Penangkapan FA atas tuduhan keluarga korban, tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, dilakukannya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2019 sekira pukul 21.00 wib, terhadap korban P (16) seorang perempuan dibawah umur pelajar di salah satu sekolah di Langsa, warga gang Setia Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota.
Awal mula kejadian, FA menghubungi korban berinisial P (16) dengan meminjam HP temannya HA guna menghubungi korban lewat aplikasi Whatsapp untuk mengajak korban jalan-jalan.
Dari pesan Whatsapp tersebut, saat itu korban tidak menaruh ceriga dan menuruti ajakan tersangka pergi tanpa seizin orangtuannya dengan menjemput korban di depan larong rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.
Saat bersama korban, pelaku membawa jalan-jalan di seputaran Kota Langsa, kemudian pelaku mencari jalan yang sepi di Gampong Asampetik Kecamatan Langsa Lama, saat situasi sepi, pelaku dan korban berhenti di pinggir jalan dengan menstandartkan sepeda motornya.
Di situlah tersangka melakukan aksinya memaksa berbuat asusila yang dilarang oleh agama terhadap gadis dibawah umur tersebut.
Dari kejadian itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 baju kaos warna biru dongker, 1 baju kaos warna hitam, 1 celana panjang warna merah, 1 jilbab warna hitam, 1 celana pink, 1 baju perempuan warna putih, 1 celana biru dan 1 celana dalam warna abu-abu.
Akibat perbuatannya, FA diamankan di Mapolres Langsa atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (syar)