SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi membuka secara resmi pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Senin (17/6/2019) pagi.
Dalam arahannya, Alfedri mengatakan dengan seiringnya terjadi perubahan kebijakan Nasional, misalnya dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mempengaruhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.
Tak hanya itu, menurut Alfedri hal lain yang mendasari perlunya dilaksanakan perubahan RPJMD adalah penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Khususnya pada RSUD Tengku Rafi'an yang sebelumnya merupakan Perangkat Daerah berubah menjadi UPTD pada Dinas Kesehatan dan rencana penggabungan Sekretariat KORPRI ke BKPSDM. Karena perubahan struktur organisasi tersebut, dokumen RPJMD yang telah ditetapkan juga harus dilakukan perubahan dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Dikatakannya, Musrenbang Perubahan RPJMD ini merupakan suatu tuntutan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Siak sedang melakukan penyesuaian dalam Perubahan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021, Pemkab Siak berkomitmen untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, terarah dan tanggap terhadap perubahan," ungkap Alfedri.
Untuk itu, Musrenbang RPJMD yang dilakukan, kata Alfedri, bertujuan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, indikator tujuan/sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
"Dalam rangka pencapaian Visi Misi Kepala Daerah, perlu dilakukan penajaman dan penyelarasan terhadap tujuan, sasaran dan indikator kinerja daerah serta target capaian setiap tahunnya. Langkah ini selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pengurangan jumlah program dimana sebelumnya perubahan terdapat sebanyak 184 program dan akan dirubah menjadi 174 program sebagai efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang kita miliki," imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dinyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional maupun RPJM Provinsi serta memuat strategi pembangunan daerah.
Kemudian arah kebijakan, program pembangunan daerah, program Perangkat Daerah, kerangka pendanaan pembangunan yang bersifat indikatif serta kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Agar perubahan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 terlaksana dengan baik, dalam kesempatan itu Alfedri menghimbau kepada jajarannya untuk memperhatikan beberapa poin arahan.
Diantaranya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahannya.
"Kompilasikan data perencanaan dengan baik dan berdasarkan aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah. Misalnya, dengan menelaah RTRW dan RTRW kabupaten/kota tetangga, serta memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan dalam penelaahan rencana pola ruang. Analisis pengelolaan keuangan dan kerangka pendanaan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan kedepan dan isu strategis dengan tepat," pintanya.
Namun demikian, Alfedri meminta perumusan penjelasan Visi Misi perlu terus dikembangkan sesuai prinsip pembangunan daerah, agar tujuan dan sasaran pembangunan dapat dijabarkan secara efektif, serta mensinergikan dengan kebijakan perencanaan provinsi maupun pusat.
Selajutnya, penyusunan RPJMD harus dapat memberikan gambaran secara jelas Visi Misi serta tujuan pada asaran strategi, serta arah kebijakan pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Dimana titik kritis dalam penyusunan RPJMD ini adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait proses, konteks dan kontent dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
Terkait Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021, Alfedri menyebutkan hal penting dan strategis dalam upaya mewujudkan Visi Kabupaten Siak Tahun 2005-2025 dalam RPJPD yakni spirit menjadikan Kabupaten Siak sebagai Pusat Budaya Melayu di Indonesia yang maju dan sejahterah Tahun 2025.
Dan untuk mencapai Visi yang dimaksud, setiap Perangkat Daerah diminta dapat menterjemahkan kedalam program pembangunan pada dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2016-2021.
"Berkaitan dengan hal diatas, saya mengharapkan setiap Perangkat Daerah untuk dapat memahami Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2016-2021, agar terwujudnya Kabupaten Siak yang maju dan sejahterah dilingkungan masyarakat yang Agamis dan Berbudaya Melayu agar menjadi tujuan Pariwisata di Sumatera," tutupnya.
Orientasi kebijakan pembangunan untuk mewujudkan Visi yang dimaksud, di arahkan pada pelaksanaan sembilan agenda prioritas pembangunan, yakni Peningkatan infrastruktur dasar, pendidikan, kualitas kesehatan masyarakat secara merata.
Serta pengembangan kawasan strategis seperti KITB, kawasan pariwisata dan kawasan pertanian, penanggulangan kemiskinan, pengembangan dan pelestarian budaya melayu, pembangunan berwawasan lingkungan, pengembangan UKM dan ekonomi kreatif serta reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima.