Seorang Wanita dan 3 Pria Pengedar Narkoba di Meranti Diringkus Polisi

datariau.com
1.952 view
Seorang Wanita dan 3 Pria Pengedar Narkoba di Meranti Diringkus Polisi
Foto: Syahputra
4 Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

MERANTI, datariau.com - Seorang perempuan inisial PS (28 th) bersama 3 pria masing-masing inisial SL (21 th), FS (36 th) dan MN (36 th), mereka semuanya warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diciduk polisi.

Mereka diciduk Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama 9 paket narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (11/4/2018) bertempat di Jalan Rintis, Gang Akasia, Keluarahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penangkapan terhadap 4 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) JO pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan bermula pada Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti diketahui bahwa target atas nama PS sedang berada di lokasi rumahnya di Jalan Rintis, Gang Akasia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, tim menemukan 4 orang yang berada di dalam rumah, diantaranya 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, berhasil ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RW atas nama inisial IRS.

Setelah melakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti 9 paket diduga Narkotika jenis sabu seluruhnya seberat ± 1,46 gram, 1 buah kotak kaleng permen warna merah jambu tempat penyimpanan sabu, uang tunai Rp3.200.000 diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu, 1 set alat hisap (bong), 2 buah plastik sisa pakai shabu, 1 unit HP merek Samsung Lipat warna putih, 1 HP merek Oppo warna hitam, 1 HP merek Nokia warna hitam, 1 HP merek Nokia warna putih, 1 HP merek LG warna hitam, 1 gunting, 2 sendok yang terbuat dari kertas, dan 1 bungkus plastik klep warna bening.

Dari hasil interogasi, PS mengaku bahwa shabu tersebut didapat dari IN (DPO) dengan maksud shabu tersebut untuk dijual kembali, setelah dilakukan pengejaran terhadap IN (DPO) dimana yang bersangkutan telah melarikan diri, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH kepada Datariau.com, Kamis (12/4/2018) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Syahputra
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)