Selama Dua Hari, Disdukcapil Siak Layanani Perekaman e-KTP Tiga Tempat di Akhir Pekan

Hermansyah
928 view
Selama Dua Hari, Disdukcapil Siak Layanani Perekaman e-KTP Tiga Tempat di Akhir Pekan
Disdukcapil Kabupaten Siak layani perekaman KTP electrik.

SIAK, datariau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) buka pelayanan perekaman KTP electrik dan penerbitan KTP electril di kantor induk Disdukcapil Kabupaten Siak Sri Indrapura, Sabtu-Ahad, 6-7 April 2019.

Dilakukan selama dua hari juga di Kantor UPTD Disdukcapil Kecamatan Lubuk Dalam dan Sungai Apit. Pelayanan KTP electrik tersebut dijadwalkan buka pada akhir pekan.

Kepala Disdukcapil Siak H Rahmansyah SH menjelaskan, bahwa pelayanan KTP electrik ini bagian dari kemudahan yang diberikan bagi masyarakat, dalam rangka menunjang persyaratan yang dapat digunakan nanti sebagai hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

"Disdukcapil Kabupaten Siak melayani pembuatan KTP electrik dan Penerbitan Surat Keterangan Perekaman bagi masyarakat yang pada hari itu baru melaksanakan perekaman untuk pembuatan KTP electrik pada tempat yang ditentukan mulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB," kata Rahmansyah.

Lanjut Kadisdukcapil Siak itu, untuk hari Sabtu tanggal 6 April, pelayanan ini dilaksanakan di Kantor Disdukcapil dan UPTD Disdukcapil Kecamamatan Lubuk Dalam. Sedangkan pada hari Ahad tanggal 7 April, pelayanan ada di Kantor Disdukcapil dan UPTD Kecamatan Sungai Apit.

Pada dua hari tersebut, sebut Rahmansyah, Disdukcapil telah melakukan pelayananan dengan menerbitkan KTP electrik dan Surat Keterangan Perekaman sebagai berikut:

Tanggal 6 April 2019 itu pelayanan dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak sebanyak 93 keping KTP electrik, dengan jumlah perekaman sebanyak 50 orang, untuk Penerbitan Surat Keterangan Perekaman sebanyak 50 lembar. Jadi, untuk pelayanan di Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Lubuk Dalam sebanyak 64 orang.

Pada tanggal 7 April 2019 pelayanan untuk di Kantor Dinas Pependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak sebanyak 47 keping KTP electrik, dengan jumlah perekam sebanyak 44 orang, untuk penerbitan Surat Keterangan Perekaman sebanyak 44 lembar. Jadi, jumlah perekam di pelayanan Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Sungai Apit sebanyak 116 orang.

"Kebijakan tersebut diberlakukan untuk melayani banyaknya pemohon yang berhalangan atau tidak bisa hadir pada hari kerja, Pembuatan ini juga terkait mendukung tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu," jelasnya.

Kemudian pihaknya juga mengumumkan kepada masyarakat terkait dibukanya pelayanan pada hari libur tanggal 6 dan 7 kemarin. Selanjutnya untuk jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 WIB-pukul 14.30 WIB.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)